Himpitan Ekonomi Faktor Utama Tindak Kejahatan Kriminal

- Redaksi

Sabtu, 5 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi pelaku beberapa saat usai dibakar massa. (Photo: Istimewa)

Kondisi pelaku beberapa saat usai dibakar massa. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Warga Kota Palembang sempat digegerkan terkait aksi main hakim sendiri yang mengakibatkan seorang pelaku jambret tewas usai dibakar massa. Pelaku yang mengalami nasib tragis itu ialah Indra Widodo (25).

Indra, warga Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju Palembang, sebelumnya melakukan aksi jambret di Jalan Padat Karya, Kecamatan Sematang Borang, tepatnya di depan kantor Lurah, pada Rabu (26/1/2022), sekitar pukul 11.30 WIB.

Ketika itu, Indra melancarkan aksi jambret bersama satu rekannya, Taufik (23). Namun sayang, aksi jambret kedua pelaku tidak berjalan mulus. Indra dan Taufik yang hendak merampas tas sasarannya saat turun dari mobil, mendapat perlawanan dari korban.

Sempat terjadi tarik menarik tas antara pelaku dengan korban. Akibatnya, pelaku pun akhirnya terjatuh dari motor ketika hendak melarikan diri. Disinilah awal petaka bagi kedua pelaku.

Massa yang geram akan aksi jambret tersebut, melampiaskan amarah dengan membakar motor pelaku. Tak hanya itu, pelaku pun ikut dibakar sebelum akhirnya diselamatkan dan dibawa ke kantor Lurah.

Indra kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Mohamad Hasan Palembang. Sempat dinyatakan hampir pulih, kenyataan justru berkata lain. Akibat luka bakar yang dia derita, pada Rabu (2/2/2022) sekira pukul 20.30 WIB, Indra menghembuskan nafas terakhirnya.

Terkait aksi jambret tersebut, Kriminolog Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Martini, berpendapat, bahwa himpitan ekonomi jadi faktor utama terjadinya tindak kriminal. Dia menilai, masalah ekonomi bisa membuat orang nekat.

“Ekonomi menjadi faktor utama seseorang melakukan aksi kejahatan. Misal orang tersebut tidak memiliki pekerjaan, sehingga ia tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Maka ia akan melakukan aksi kejahatan seperti menjambret dan kejahatan lainnya,” jelasnya, Sabtu (5/2/2022).

Kendati Indra telah melakukan tindak kejahatan, namun Martini juga tidak membenarkan mengenai aksi warga yang main hakim sendiri.

“Apabila menemukan suatu kejahatan sebaiknya warga segera menyerahkan pelakunya kepada pihak yang berwajib. Karena dilihat dari segi kemanusiaan, walaupun orang tersebut melakukan kejahatan ia memiliki hak untuk tetap hidup dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor
Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil 20 Kasus, 29 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Senin, 28 September 2026 - 15:17 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme

Berita Terbaru