Kakak Adik Pelaku Pengeroyokan hingga Korban Meninggal Diringkus Polisi

- Redaksi

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua tersangka pengeroyokan yang  mengakibatkan korban meninggal dunia, diringkus Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa.

Kedua pelaku yakni, Riki alias Belis (30) dan Antoni alias Kojek (38). Keduanya sama warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang.

Di mana, peristiwa yang merenggut nyawa korban Hendriyanto (36), warga Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, terjadi di Jalan Radial Rusun Blok 47 Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Rabu (21/8/2024), sekitar pukul 22.15 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka yang merupakan berstatus kakak beradik ini.

Harryo menjelaskan, untuk kronologis kejadian bermula saat korban dan saksi Muhammad Fajar datang menemui tersangka Riki dan Antoni di Cafe Noe dengan tujuan meminta bagian lahan parkir sehingga terjadi cek cok mulut antara mereka.

“Setelah itu, merasa situasi tidak kondusif korban dan saksi meninggalkan Cafe Noe menggunakan sepeda motor masing – masing beriringan hendak menuju ke Pasar 26 Ilir,” kata Harryo saat menggelar perkara kedua pelaku, Selasa (27/8/2024).

Lanjut Harryo, namun saat korban dan saksi melintas di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya Jalan Radial Rusun Blok 47 Kelurahan 26 Ilir, dimana saksi posisi didepan sepeda motor korban, saksi mendengar suara tabrakan dibelakangnya.

“Saksi ini melihat, ternyata sepeda motor yang dikendarai korban ditabrak oleh kedua tersangka dengan sengaja. Sehingga, korban langsung terjatuh. Dan saat itulah korban dianiaya tersangka Antoni dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan tersangka Riki menggunakan tombak,” terangnya.

Sambung Harryo, saat itu saksi tidak bisa membantu bahkan di kejar Antoni namun saksi berhasil menyelamatkan diri bersembunyi disekitar TKP. Merasa sudah aman, saksi kembali ke TKP lalu membawa korban yang sudah bersimbah darah ke RS Siloam.

“Namun, setiba di RS Siloam korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.

Untuk motifnya, Harryo  membeberkan, atas rasa ketidak senangan yang menimbulkan peristiwa pidana. “Kejadian menjadi terbalik, yang seharusnya korban ini korban pemalakan, namun karena emosi berdampak kepada rasa ketidaksenangan dan menyerang kepada tersangka yang memalak yang saat ini menjadi korban dan meninggal dunia,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Untuk barang bukti (BB) yang sudah diamankan berupa satu helai baju warna hitam yang digunakan oleh korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka, tombak masih dalam pencarian,” terangnya.

Sedangkan, Riki mengaku jika korban meminta uang untuk jaga malam dan parkir. “Jika tidak memberi akan dihajar, dan ini pertama kalinya korban meminta uang tersebut,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi
Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp80 Juta
Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang
Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Rabu, 23 September 2026 - 15:47 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Rabu, 23 September 2026 - 15:45 WIB

Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Rabu, 23 September 2026 - 11:58 WIB

Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Berita Terbaru