SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (16/4/2025).
Adapun barang bukti yang turut dilakukan pemusnahan yaitu, di antaranya Narkotika jenis sabu, pil ektasi, ganja, serta berbagai merk minuman keras, jamu obat kuat dan kosmetik yang tanpa izin edar.
Selain itu, ada juga bermacam merk senjata api (Senpi), senjata tajam (Sajam) jenis Golok, Tumbal, Celurit, timbang digital, Handphone Android, kunci letter T, serta alat hisap sabu atau bong.
Kepala Kajari Palembang Hutamrin SH MH melalui Kasi Barang Bukti M Fajar SH MH mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti dengan jumlah 254 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Kami mengaharapkan bahwa dari pemusnahan barang bukti ini, mayoritasnya perkara Narkoba. Selain itu ada beberapa juga barang bukti seperti Senjata Api Rakitan atau Senpi yang turut dimusnahkan,“ jelas Kajari Palembang, saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).
Lanjut Kajari, pihaknya juga menindak tegas untuk perkara Narkoba. Namun seiring dengan hal tersebut pihaknya mengharamkan atau gelar perkara bagi mereka yang pengguna narkotika, itu adalah amanah Jaksa Agung.
“Untuk itu yang kita basmi dan berantas tuntas adalah pengedar dan bandar narkotika apapun jenisnya. Jadi kami mohon serta dukungan dari masyarakat kota Palembang untuk tidak bermain main dengan Narkotika,” terangnya.
Kajari mengimbau kepada seluruh warga kota Palembang jangan sekali-kali menggubakan narkotika apapun bentuk dan jenisnya kalau tidak mau berhadapan dengan hukum.
“Karena khusus perkara narkotika di Kota Palembang itu, perkaranya meningkat drastis dari tahun 2024 sampai dengan 2025,“ tutupnya. (ANA)
Komentar