Kabur ke Baturaja, DPO Curanmor Diringkus Polisi di Hotel

Kriminal8 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah dilakukan pengejaran atas tidak pidana Curanmor dan pencurian HP, akhirnya Hendri (18), warga Jalan Swasta Lorong Harapan I, Kelurahan Srijaya kecamatan Pakjo, berhasil ditangkap Unit Ranmor Polrestabes Palembang, Kamis (6/6/2024), sekitar pukul 06.53 WIB.

Hendri ditangkap petugas Curanmor Pimpinan Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Kristian saat berada di Batu Raja Kabupaten OKU di sebuah kamar hotel. Tak pelak melihat petugas mengenakan baru preman, Hendri pun tidak bisa berkutik lagi.

Alhasil dengan tangan di atas, Hendri pun hanya bisa pasrah dan meminta ampun kepada petugas opsnal Ranmor. ‘ ampun, ampun, ampun saya mengaku salah dan menyerah,” ucap Hendri ketika ditangkap petugas.

Informasi yang dihimpun , aksi curanmor dilakukan Hendri terjadi pada Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 06.53 di Jalam Trikora tepat nya di Kost D’Paragon Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang.

Dimana menurut keterangan korban yakni Ferdy (19), peristiwa tersebut terjadi saat korban datang ke kost temannya pada Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, di mana korban datang ke TKP dengan tujuan untuk menginap.

Lalu korban masuk dan istirahat dan memarkirkan sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci stang. Kemudian pada tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 WIB korban terbangun dari tidur dan keluar untuk mencari makan.

Dan pada saat korban akan mengambil casan HP milik korban di dalam box motor miliknya akan tetapi sepeda motor yang sebelumnya di parkir di TKP sudah hilang. atas kejadian tsb korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Yamah Aerox BG 6775 AEW dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.

“Benar pelaku ini merupakan TO kita, dan telah lama kita cari. Ketika keberadaannya berhasil diendus dan beras di Batu Raja, tidak mau buang waktu anggota kita langsung berangkat dan menangkap pelaku disebuah Hotel,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Ranmor, Iptu Jhoni Palapa, Sabtu (15/6/2024).

Lanjut Jhoni, selain mengamankan pelaku anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna Hitam dgn No Pol BG 6775 AEW tahun 2024, milik korban yang dicuri pelaku.

“Dan atas ulahnya pelaku akan terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya, dan hingga kini masih dalam pendalaman terkait dugaan TKP yang lain.

Sedangkan, pelaku ketika ditemui di ruang piket Ranmor, hanya menundukkan kepala dan mengaku perbuatannya. “Jujur terpaksa mencuri motor, karena untuk makan dan jajan sehari-hari,” ungkapnya. (ANA)

    Komentar