SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG-Kenaikan Tunjangan Perumahan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp5.366.793.447,30 dan harus dikembalikan.
Koordinator K MAKI SumSel Boni Belitong mengatakan, informasi rancangan Perubahan Perwako Nomor 40 Tahun 2017 terkait Tunjangan Perumahan diusulkan berdasarkan hasil rapat Pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan pada tanggal 8 Februari 2021 terkait Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD;
Dimana tunjangan Perumahan Tahun 2022 diusulkan sebesar sebesar Rp22.950.000,00, sesuai kesepakatan secara lisan Sekretaris DPRD bersama pimpinan dan beberapa anggota DPRD dan tidak terdapat kajian maupun survei yang dilakukan dalam penentuan nilai besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut.
“Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7809/SJ tanggal 2 November 2017 perihal Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa penentuan besaran Tunjangan Perumahan sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara, maka perhitungan Tunjangan Perumahan dapat dihitung berdasarkan rumus sewa bangunan yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007, “jelas dia
Dimana sambung Boni Kedua peraturan tersebut memberikan rumus sewa bangunan dengan memperhatikan komponen perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil perhitungan ulang atas Tunjangan Perumahan Wakil Ketua, dan Anggota DPRD berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 menunjukkan besaran Tunjangan Perumahan Wakil Ketua, dan Anggota DPRD seharusnya masing-masing adalah sebesar Rp19.536.000,00 dan Rp11.721.600,00 dengan metode perhitungan.
Dengan memperhatikan kedua perhitungan mengambil nilai rata-rata dari kedua hasil perhitungan, maka harga sewa rumah Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Palembang masing-masing sebesar Rp17.852.654,17 dan Rp11.841.711,25, sehingga terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan kepada Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD sebesar Rp5.366.793.447,30 sebagai berikut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2021 pada Lampiran 1 Nomor 37.2.2.7 pada Sewa Kendaraan Operasional Pejabat yang menetapkan besaran sewa kendaraan operasional pejabat eselon II di Provinsi Sumatera Selatan adalah sebesar Rp13.500.000,00.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan Pembayaran Tunjangan Perumahan sebesar Rp5.366.793.447,30 membebani keuangan daerah, ” Sebut Koordinator K MAKI Sumsel Boni Belitong
Kata Boni Lagi kelebihan bayar tersebut, membebani keuangan daerah, merupakan bahasa hukum nya karena belum di ranah hukum, kalau sudah masuk ke ranah hukum maka di adalah kerugian negara.
“Jadi wajib di kembalikan karena sudah kerugian negara, dimana arti kerugian negara apa yg telah di berikan oleh negara tidak sama dengan yg diterima oleh negara , maka terjadi membebani keuangan negara ini harus di kembalikan, ” Pungkasnya.
Ketika di konfirmasi perihal temuan tunjangan perumahan DPRD Palembang, Wakil Ketua DPRD Palembang Sudirman, menyebutkan Silakan hubungi bagian sekretariat DPRD.
Komentar