Tak Terbukti Korupsi, Yansori Divonis 1 Tahun 2 Bulan karena Penyalahgunaan Wewenang sebagai Kades

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang membacakan amar putusan terhadap terdakwa Yansori dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Rabu (12/8/2026).

Saat majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang membacakan amar putusan terhadap terdakwa Yansori dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Rabu (12/8/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan terhadap terdakwa Yansori dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan lahan kawasan hutan.

 

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Rabu (12/8/2026).

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo, SH, menyatakan Yansori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Namun, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yansori dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

 

Atas putusan tersebut, Yansori melalui tim kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

 

Sebelumnya, JPU menuntut Yansori dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.

 

Dalam dakwaan JPU, Yansori diduga menguasai lahan negara seluas sekitar 2.435 hektare yang masuk kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

 

Jaksa juga menduga terdakwa menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHAT) atas nama sejumlah warga tanpa sepengetahuan pemilik nama. Dokumen tersebut kemudian disebut menjadi dasar untuk melakukan penjualan lahan kepada pihak lain.

 

Dari praktik tersebut, terdakwa disebut memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp1,46 miliar. Sementara total keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak mencapai Rp10,58 miliar.

 

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp10.584.288.000.

 

Dengan vonis tersebut, perkara Yansori kini masih menunggu sikap JPU. Jaksa memiliki waktu untuk menentukan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum lebih lanjut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi
Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla
PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu
Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan
Fee Rp471 Juta Terungkap di Sidang Korupsi Perkimtan, Rp283 Juta Disebut untuk Hartono
Usai Hadiri Sosialisasi Jamsostek Award 2026 di Palembang, Pemkab Muba Tegaskan Komitmen Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan
Anggaran HUT RI Kecamatan IT I Palembang Jadi Sorotan, Proposal Rp 76,2 Juta Tuai Pertanyaan Publik

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:55 WIB

PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan

Berita Terbaru