Tak Terbukti Korupsi, Yansori Divonis 1 Tahun 2 Bulan karena Penyalahgunaan Wewenang sebagai Kades

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang membacakan amar putusan terhadap terdakwa Yansori dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Rabu (12/8/2026).

Saat majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang membacakan amar putusan terhadap terdakwa Yansori dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Rabu (12/8/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan terhadap terdakwa Yansori dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan lahan kawasan hutan.

 

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Rabu (12/8/2026).

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo, SH, menyatakan Yansori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Namun, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yansori dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

 

Atas putusan tersebut, Yansori melalui tim kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

 

Sebelumnya, JPU menuntut Yansori dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.

 

Dalam dakwaan JPU, Yansori diduga menguasai lahan negara seluas sekitar 2.435 hektare yang masuk kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

 

Jaksa juga menduga terdakwa menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHAT) atas nama sejumlah warga tanpa sepengetahuan pemilik nama. Dokumen tersebut kemudian disebut menjadi dasar untuk melakukan penjualan lahan kepada pihak lain.

 

Dari praktik tersebut, terdakwa disebut memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp1,46 miliar. Sementara total keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak mencapai Rp10,58 miliar.

 

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp10.584.288.000.

 

Dengan vonis tersebut, perkara Yansori kini masih menunggu sikap JPU. Jaksa memiliki waktu untuk menentukan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum lebih lanjut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
Dua Wartawan Jadi Korban Kekerasan saat Demo di Polda Sumsel, Kapolda Turun Tangan
Diserang saat Live Facebook, Wartawan Tribun Sumsel Dirawat Intensif, Redaksi Desak Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Berita Terbaru

Kota Palembang

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:50 WIB

Ogan Komering Ilir

Menanggalkan Riuh Masa Muda, Menjinakkan Bara

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:39 WIB