SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Malang yang dialami Pitri Weni Lestari (26), niat hendak menjual akun game online, dirinya malah tertipu hingga kehilangan uang sebesar Rp 11,1 juta.
Kepada petugas saat melapor, Pitri menuturkan, peristiwa yang dialaminya itu terjadi pada Senin, 7 Oktober 2024 lalu, sekira pukul 23.30 WIB, saat dirinya berada di rumah memainkan Handphonenya.
“Saya mau jual akun game saya, seharga Rp 250 ribu, terus terlapor itu hubungi saya lewat Facebook, dia mau beli akun saya. Setelah saya kasih akunnya, tapi dia bilang uang yang hendak dia kirim tidak bisa langsung cair saat itu juga,” kata Pitri, ditemui ketika melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (14/10/2024).
Karena uangnya tidak bisa cair, lanjut warga Kecamatan SU II Palembang ini, terlapor meminta uang jaminan melalui akun Dana dengan nominal setengah dari harga jualnya.
“Dia minta kirim uang jaminan biar pembayaran akun game saya bisa cair. Jadi saya transfer lah Rp 125 ribu ke akun Dana dia sesuai arahan,” ungkapnya.
Usai uang ditransfer, sambung Pitri, dirinya kembali dihubungi oleh terlapor untuk meminta uang jaminan lagi lebih dari nominal awal yang di transfernya yakni sebesar Rp 500 ribu.
“Saya sempat tak percaya, tapi terlapor berhasil meyakinkan saya untuk mentransfer uang lagi, dia bilang supaya uangnya cepat cair dan nanti semuanya dikembalikan. Tapi tak terasa saya sudah transfer sebanyak 8 kali dengan total Rp 11,1 juta,” bebernya.
Selang tiga jam kemudian, lagi-lagi terlapor kembali menghubungi korban dengan maksud yang sama. Akan tetapi saat itu korban baru menyadari dirinya telah tertipu.
“Saya disuruhnya menunggu, tapi pas jam tiga subuh, saya diminta transfer lagi sebanyak Rp 11 juta. Disitulah saya baru sadar sudah ditipu. Saya baru melapor sekarang, karena baru ada waktu pak. Harapan semoga terlapor dapat ditangkap dan mengembalikan uang saya,” katanya.
Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Fadly, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari pelapor atas nama Pitri Weni Lestari, atas tindak pidana Penipuan atau perbuatan curang.
“Laporannya masuk pada pasal 378 KUHP, laporannya akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti,” tuturnya. (ANA)
Komentar