JPU Tuntut Ringan Terdakwa Penimbun BBM Subsidi

Hukum37 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, terdakwa Ahmad Rizal dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) ringan selama satu tahun penjara. Hal itu diketahui saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (9/2/2023).

Dihadapan majelis Hakim Paul Marpaung SH MH, JPU Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH melalui sambungan teleconference membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ahmad Rizal.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ahmad Rizal secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalagunaan Pengakutan BBM Bersubsidi.

“Sebagaimana diatur Dan diacam dalam pasal 55 UU no 22 tahun 2021 tentang migas Jo UU No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Karya. Menuntut, Menjatukan pidana terhadap terdakwa Ahmad Rizal dengan pidana penjara selama 1 tahun Dan denda Rp 10 juta Subsider 3 Bulan Kurungan ,” Sebut JPU saat bacakan tuntutan di persidangan melalui Sambunga teleconference.

Sesuai sidang berlangsung saat dikonfirmasi tim kuasa hukum terdakwa Ahmad Rizal, Ahmad Rizal SH dari kantor hukum posbakum Palembang, mengatakan agaenda sidang yang berlangsung merupakan agenda tuntutan.

“Tadi agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp.10juta subsider 3 bulan,” jelasnya.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, dia mengatakan sebagai kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis dan akan disampaikannya dalam sidang pelan depan.

Diberitahukan dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula saat tim anggota unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang mendapat informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa di daerah SPBU Sei Buah sering terjadi kelangkaan BBM jenis solar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 15.00 wib para saksi melakukan penyelidikan SPBU yang beralamat di Jalan RE Martha Dinata Kel. Sei Buah Kec. IT-II Palembang.

kemudian, tim melihat 1 unit mobil merek Toyota Innova warna hitam dengan nopol BG 1682 BH yang mencurigakan sedang mengantri untuk melakukan pengisian bahan bakar.

Selanjutnaya,tim langsung mendekati dan melihat pada bagian tengah terdapat Tedmon, kemudian terdakwa dan kendaraan tersebut diminta oleh para saksi untuk keluar dari antrian.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap mobil Toyota Innova tersebut didapati bahan bakar jenis solar sebanyak +/- 50 liter yang dimasukkan dalam Tedmon ukuran 1000 liter.

Bahwa pada saat diinterogasi, terdakwa mengaku membeli bahan bakar tersebut menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam nopol miliknya dan membeli di SPBU yang beralamat di Jalan RE Martha Dinata Kel. Sei Buah Kec. IT-II Palembang yang rencananya akan terdakwa jual kembali. Berikut barang bukti terdakwa Dan barang bukti langsung diamakan Polrestabes Palembang untuk di proses lebih lanjut. (ANA)

    Komentar