SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menanggapi secara tertulis terkait eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa Sarimuda. Hal tersebut disampaikannya JPU KPK Eko Wahyu SH, seusai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Ya, kami segera menyusun tanggapan secara tertulis terkait eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa Sarimuda, yang mana menyebutkan bahwa dakwaan kami tidak jelas dan tidak cermat, termasuk terdakwa tunggal dan ada pihak-pihak lain. Ya, nanti akan kita tanggapi secara tertulis,“ jelasnya.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Sarimuda periode 2019-2021 melalui tim penasehat hukumnya membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kerugian negara sebesar Rp18 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan Batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumsel tersebut.
Keberatan itu dibacakan oleh tim penasehat hukum Sarimuda dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (5/2/2024).
Dalam poin keberatannya, penasehat hukum Sarimuda menilai bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak cermat dan tidak lengkap dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang memeriksa perkara tersebut untuk membatalkan dakwaan demi hukum. (ANA)
Komentar