Terlibat Kasus Korupsi, Eks Kepala Dinas PUPR Muba Dituntut 3 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori, dituntut tiga tahun penjara, dan Bram Rizal selaku Kabid penerangan Jalan dituntut 2 tahun pidana penjara, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (2/2/2024).

Keduanya dituntut JPU, lantaran terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap untuk penghentian proyek-proyek bermasalah pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019.

Dihadapan majelis hakim Fitriadi SH MH, JPU Kejaksaan Agung (Rl) dalam tuntutannya, menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa Herman Mayori dan Bram Rizal telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan bersama-sama telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp10 miliar dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa  Herman Mayori dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Bram Rizal dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 20 juta subsider 4 bulan,“ tegas JPU saat di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya masing-masing , akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan yakni senin (12/2/2024).

Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Rl), bahwa terdakwa Herman Mayori dan terdakwa Bram Rizal bersama-sama telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp10 miliar dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.

“Selanjutnya terdakwa Herman Mayori bersama-sama dengan terdakwa Bram Rizal  juga telah  memberikan uang kepada Dalizon selaku Kasubdit III Tipidkor Polda Sumsel sebesar Rp5.000.000.000, untuk penyelesaian agar proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 agar tidak dilanjutkan menjadi perkara atau kasus dan memberikan uang sebesar Rp5.000.000.000.

Dengan alasan untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap seluruh proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru