JPU Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Kasus Penipuan, Enny Indrianny Harap MA Beri Putusan yang Adil

Hukum35 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Harun Yulianto, menjatuhi pidana bebas terhadap Enny Indrianny, terkait kasus penipuan.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Murni, langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Saat dikonfirmasi kepada Enny Indrianny terkait upaya hukum kasasi yang dilakukan JPU, dia berharap kepada Majelis Hakim MA dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan dapat mengabulkan permintaannya.

“Terkait upaya hukum kasasi yang dilakukan JPU, saya berharap dan memohon kepada majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, dan mengabulkan permintaan saya,” harapnya.

Diceritakan Enny, bahwa dirinya dalam perkara ini menjadi korban dari pelapor dan dirinya mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar serta Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah ditahan pelapor.

Selain itu dirinya sempat menjadi tahanan titipan (Tahti) selama 90 hari di Polda Sumsel. “Semula kasus ini adalah perdata, namun direkayasa menjadi pidana. Akibatnya saya sempat ditahan JPU selama 90 hari di Tahti Polda Sumsel,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Enny Indrianny dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dengan hukuman selama 3 tahun penjara dan karena putusan majelis hakim PN Palembang Enny Indrianny dibebaskan dari segala tuntuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan, bahwa terdakwa I Enny Indrianny sebagai Komisaris pada PT. SRIWIJAYA MITRA PROPERTY bersama-sama dengan terdakwa II Oktariyana sebagai Direktur PT. SRIWIJAYA MITRA PROPERTY dan saksi Oddi Grahatama Reskin (suami terdakwa II) menyampaikan, kepada saksi Adiono Taslim perihal PT. SRIWIJAYA MITRA PROPERTY akan mendapat pekerjaan berupa lelang penjual cangkang sawit di Propinsi Bengkulu yang untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut memerlukan modal biaya, sehingga terdakwa I dan terdakwa II memerlukan dana pinjaman dari saksi Adiono Taslim sebesar Rp.1.650.000.000 yang akan dikembalikan dalam jangka waktu selama 3 (tiga) bulan.

Para terdakwa memberikan jaminan kepada saksi Adiono Taslim berupa dua surat kepemilikan tanah atas nama terdakwa I dan menyerahkan dua lembar cek beserta empat bilyet giro.

Kemudian, para terdakwa membuat kesepakatan pengikatan jual beli dengan saksi Adiono Taslim atas Sertifikat Hak Milik, milik Terdakwa I yang telah dijaminkan kepada saksi Adiono dan telah dituangkan dalam Pengikatan jual beli nomor : 97 dan Nomor 98 tertanggal 12 Maret 2021.

Selanjutnya saksi Adiono Taslim menyerahkan uang tunai sebesar Rp.150.000.000 kepada terdakwa I dan terdakwa II, kemudian saksi Adiono Taslim meminta saksi Umii Athiya (karyawan saksi Adiono Taslim) untuk mentransfer dana milik saksi AdionoTaslim sebesar Rp1.500.000.000, ke rekening Bank Central asia (BCA) atas nama terdakwa I dan Rekening Bank Mandiri atas nama Manisa Zega dari terdakwa I.

Setelah waktu pengembalian uang yang dijanjikan tiba, saksi Adiono Taslim selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2021, mencoba melakukan pencairan atas dua lembar cek yang diberikan oleh terdakwa I dan terdakwa II, namun tidak dapat di cairkan karena pihak bank menyatakan dana atau uang pada dua cek tersebut kurang saldo. Begitupun, atas tiga bilyet giro dari terdakwa I dan terdakwa II juga tidak dapat dicairkan.

Kemudian, saksi Adiono Taslim mencoba membalik nama Sertifikat Hak Milik nomor : 6447/1979 milik terdakwa I yang telah dijaminkan sesuai dalam Pengikatan jual beli nomor : 97 dan Nomor 98 tertanggal 12 Maret 2021, juga ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, karena adanya pemblokiran dua sertifikat tersebut atas permintaan dari terdakwa I dengan surat nomor : 14/N/V/2021 tanggal 11 Mei 2021 kepada BPN Kota Palembang.

Akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut, saksi Adiono Taslim mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.500.000.000. (ANA)

    Komentar