Jelang Pilkades Serentak, 585 Pemohon Ajukan Suket ke PN Sekayu

- Redaksi

Rabu, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Hafiz Alfangky

Photo: Hafiz Alfangky

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Jelang pemilihan kepala desa (Kades) serentak di 74 Desa se-Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang dijadwalkan digelar pada 22 November 2021, Pengadilan Negari (PN) Sekayu mencatat sebanyak 585 pemohon yang mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.

Semua pemohon, mengajukan permohonan surat keterangan tersebut melalui aplikasi ERATERANG.

Surat keterangan yang diajukan pemohon saat ini untuk keperluan pencalonan kepala desa.

Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Hendra Halomoan, melalui Juru Bicara Arief Herdiyanto Kusumo, mengatakan jumlah pemohon surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana untuk kepentingan pencalonan kepala desa sejak 23 Agustus hingga 22 September 2021 tercatat 585 pemohon.

“Jadi, semua pemohon mengajukan surat keterangan melaui online dengan menginput semua data yang diperlukan ke Aplikasi Eraterang,” ungkap Arief, Rabu (22/9/2021).

Dikatakanya, surat Keterangan Elektronik ini merupakan produk terbaru dari DIRJEN Badan Peradilan Umum, dan berlaku di semua Pengadilan Negeri atau tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via smartphone ataupun Komputer atau PC).

Bagi masyarakat yang tidak memiliki perangkat PC ataupun tidak memiliki akses koneksi internet, Pengadilan negeri sekayu juga menyediakan “pojok layanan mandiri” di area PTSP PN Sekayu (dengan fasilitas PC yang terkoneksi dengan internet, scanner dan printer) yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam mengakses situs ERATERANG.

“Jadi kami tidak menerima lagi permohonan,surat keterangan secara manual, semua permohonan pembuatan surat keterengan semua melalui online dengan aplikasi ERATERANG,” terangnya.

Lanjutnya, untuk jenis surat keterangan yang bisa dilayani via Eraterang ini yakni Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, Surat Keterangan di Pidana karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik, Surat Keterangan Tidak memiliki tanggungan Utang Secara Perorangan dan atau secara badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.

Untuk tahapan membuat surat keterangan sendiri

Pemohon melakukan pendaftaran pengguna pada aplikasi Eraterang, pemohon melakukan permohonan dengan menginput formulir elektronik yang sudah disediakan.

Melakukan verifikasi data pemohon dan melakukan cek pa da basis data perkara rasional pada aplikasi PTSP, Cetak surat keterangan pada aplikasi PTSP. Kemudia Datang ke pengadilan dengan membawa surat permohonan yang dicetak dari aplikasi eraterang untuk menggambil surat keterangan.

Untuk persyaratan sendiri, pemohon, cukup mempersiapkan Identitas diri (KTP/SIM), SKCK terbaru, Pas Photo 4×6 , Kartu Keluarga,  Scan Foto, Foto yang diambil melalui smartphone anda. Selanjutnya daftar online anda tinggal membuka situs ERATERANG dan mengunggah semua persyaratan tersebut melalui aplikasi yang tersedia.

“Setelah proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah di website eraterang, maka Surat Keterangan bisa anda ambil di kantor Pengadilan Negeri,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah
Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya
QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis
Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan
BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital
Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.
Warga Muba Diajak Manfaatkan MagangHub Kemnaker, Pendaftaran Peserta Dibuka 3 September 2026
29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:56 WIB

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:23 WIB

QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:09 WIB

BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital

Berita Terbaru

Pengurus dan anggota BKPRMI Sumsel foto bersama di Masjid Khairul Amal,Sabtu(03/09/2026).

Kota Palembang

Pengurus DPK BKPRMI Kalidoni Resmi Dilantik

Senin, 5 Okt 2026 - 06:18 WIB

Kota Palembang

Terbukti Abai terhadap Karhutla, Izin Usaha Terancam Dicabut

Minggu, 4 Okt 2026 - 18:53 WIB