Jelang Pilkades Serentak, 585 Pemohon Ajukan Suket ke PN Sekayu

Musi Banyuasin399 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Jelang pemilihan kepala desa (Kades) serentak di 74 Desa se-Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang dijadwalkan digelar pada 22 November 2021, Pengadilan Negari (PN) Sekayu mencatat sebanyak 585 pemohon yang mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.

Semua pemohon, mengajukan permohonan surat keterangan tersebut melalui aplikasi ERATERANG.

Surat keterangan yang diajukan pemohon saat ini untuk keperluan pencalonan kepala desa.

Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Hendra Halomoan, melalui Juru Bicara Arief Herdiyanto Kusumo, mengatakan jumlah pemohon surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana untuk kepentingan pencalonan kepala desa sejak 23 Agustus hingga 22 September 2021 tercatat 585 pemohon.

“Jadi, semua pemohon mengajukan surat keterangan melaui online dengan menginput semua data yang diperlukan ke Aplikasi Eraterang,” ungkap Arief, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga :  Binda Sumsel Gencarkan Vaksinasi Tangkal Omicron di Muba

Dikatakanya, surat Keterangan Elektronik ini merupakan produk terbaru dari DIRJEN Badan Peradilan Umum, dan berlaku di semua Pengadilan Negeri atau tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via smartphone ataupun Komputer atau PC).

Bagi masyarakat yang tidak memiliki perangkat PC ataupun tidak memiliki akses koneksi internet, Pengadilan negeri sekayu juga menyediakan “pojok layanan mandiri” di area PTSP PN Sekayu (dengan fasilitas PC yang terkoneksi dengan internet, scanner dan printer) yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam mengakses situs ERATERANG.

Baca Juga :  Cegah DBD, Warga Diimbau Terapkan 4 M

“Jadi kami tidak menerima lagi permohonan,surat keterangan secara manual, semua permohonan pembuatan surat keterengan semua melalui online dengan aplikasi ERATERANG,” terangnya.

Lanjutnya, untuk jenis surat keterangan yang bisa dilayani via Eraterang ini yakni Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, Surat Keterangan di Pidana karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik, Surat Keterangan Tidak memiliki tanggungan Utang Secara Perorangan dan atau secara badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.

Untuk tahapan membuat surat keterangan sendiri

Pemohon melakukan pendaftaran pengguna pada aplikasi Eraterang, pemohon melakukan permohonan dengan menginput formulir elektronik yang sudah disediakan.

Melakukan verifikasi data pemohon dan melakukan cek pa da basis data perkara rasional pada aplikasi PTSP, Cetak surat keterangan pada aplikasi PTSP. Kemudia Datang ke pengadilan dengan membawa surat permohonan yang dicetak dari aplikasi eraterang untuk menggambil surat keterangan.

Baca Juga :  Direktur RSUD Sekayu : Kami Tidak Menahan Pembayaran Dana ke Kontraktor

Untuk persyaratan sendiri, pemohon, cukup mempersiapkan Identitas diri (KTP/SIM), SKCK terbaru, Pas Photo 4×6 , Kartu Keluarga,  Scan Foto, Foto yang diambil melalui smartphone anda. Selanjutnya daftar online anda tinggal membuka situs ERATERANG dan mengunggah semua persyaratan tersebut melalui aplikasi yang tersedia.

“Setelah proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah di website eraterang, maka Surat Keterangan bisa anda ambil di kantor Pengadilan Negeri,” terangnya. (ANA)

    Komentar