SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelaku Curanmor yang meresahkan masyarakat Palembang akhirnya diringkus tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Pelaku ialah Sait (32) warga Desa Gunung Jati, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSI mengungkapkan penangkapan tersangka Sait merupakan hasil dari pengembangan kasus laporan Curanmor yang dilaporkan salah satu korbannya di Polrestabes Palembang.
“Tersangka Sait ini merupakan spesialis curanmor yang sering beraksi di beberapa lokasi diwilayah kota Palembang. Saat ditangkap anggota kami menemukan sepucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru yang dibawa tersangka,” kata Kombes Anwar, dihadapan wartawan saat press rilis, Senin (23/6/2025).
Modus tersangka dalam menjalankan aksi Curanmor dengan cara berkeliling di sekitar kawasan kampus dan pemukiman warga untuk mencari mangsa. Saat situasi sepi, pelaku menggunakan kunci letter T merusak kunci stang lalu membawa kabur motor korbannya.
“Salah satu lokasi yang menjadi sasaran Curanmor pelaku yakni di lingkungan universitas di Palembang. Pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan, dan hanya butuh hitungan detik untuk membobol kunci,” jelas Anwar.
Berdasarkan pengakuan tersangka lanjut Anwar, senjata api rakitan yang diamankan dari tersangka berasal dari rekan tersangka yang sudah lebih dahulu ditangkap oleh tim Jatanras dan telah diberikan tindakan tegas terukur.
“Kami masih mendalami asal-usul senjata api milik tersangka, tetapi dari keterangan awal, senjata itu diberikan oleh teman tersangka lain yang sebelumnya juga terlibat dalam jaringan curanmor,” terang Anwar.
Dari hasil penyelidikan awal, Sait diduga telah melakukan pencurian sepeda motor lebih dari lima lokasi berbeda. Namun, petugas masih melakukan olah TKP untuk memastikan jumlah pasti aksi kejahatannya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti diantaranya, lima unit sepeda motor, Satu pucuk senjata api rakitan, lima butir amunisi aktif, satu set kunci letter T.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP jo UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun,” tutur Anwar. (ANA)
Komentar