Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Kertapati Palembang

Hukum38 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap seorang pengedar sabu-sabu menggunakan senjata tajam (sajam).

Tersangka ialah Daniat (45), warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Daniat tertangkap tangan oleh petugas yang sedang melakukan hunting di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Keramasan, Kertapati Palembang, Jumat 24 Februari 2023 dini hari.

Saat tim Bidik Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel Pimpinan Kanit Kompol Bachtiar, dan Panit Iptu Teddy Barata melakukan penggeledahan, ditemukan 19 paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna cokelat dan satu bilah pisau beserta sarung kulit warna coklat.

Saat diamankan, tersangka Daniat mengaku paket sabu-sabu tersebut hendak diedarkan di wilayah Keramasan Kertapati Palembang.

“Paket Rp 100 ribu Pak, saya dapat untung satu paket Rp 30 ribu,” akui tersangka.

Barang haram itu didapat dari temannya berinisial HN dan sudah melakukan bisnis haram ini satu tahun lebih.

“Aku cuma disuruh jual bae Pak. Kalau pisau itu dipakai untuk berjaga jaga,” ungkap Daniat.

Untuk pemeriksaan dan pengembangan lanjutan, tersangka dilimpahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumsel. (*)

    Komentar