Jalankan Amanat UUD, Ada Bimtek Untuk Saksi Partai Politik

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN — Panwaslu Suak Tapeh menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) saksi partai politik dalam menghadapi perhitungan suara dan rekapitulasi perhitungan suara se-Kecamatan Suak Tapeh pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024.

Bimbingan Teknis ini bertempat di GOR Desa Tanjung Laut Kecamatan. Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Jum’at (9/2). “Peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) saksi partai politik yakni Partai PKS, PDIP,, Gerindra, Golkar, Demokrat, Perindo, dan Nasdem,” kata Ketua Panwaslu Suak Tapeh Darwiansyah ST saat membuka acara tersebut.

Darwiansyah mengatakan, pelatihan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019, Pasal 351 yang menyatakan bahwa saksi peserta Pemilu dilatih oleh Bawaslu.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

“Adapun tujuan dari pelatihan ini, untuk memberikan informasi kepada saksi terkait tugas dan larangan bagi saksi pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” ujar dia.

Agar saksi, selanjutnya, dapat memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung secara jujur, adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sekedar diketahui bahwa saat pelatihan, para peserta mendapatkan buku saku saksi peserta Pemilu dan juga diberi kesempatan untuk menonton video tutorial pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta contoh surat suara sah dan tidak sah.

Baca Juga :  Pemkab Banyuasin Meraih Predikat BB Index Reformasi Birokrasi

Sementara itu Kordiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian Sengketa (PPPS) Nopi Asri mengatakan bahwa
kegiatan ini adalah Bintek Untuk saksi Se-Kecamatan Suak Tapeh yang dihadiri 1 orang perdesa dan 1 orang dari masing- masing Korcam dari 7 parpol yang ada di wilayah Kecamatan Suak Tapeh.

“Materi yang diberikan yakni pemahaman kinerja saksi dalam pemungutan suara dan perhitungan pemungutan suara dalam pemilu tahun 2024. Dengan harapan saksi sudah menguasai tupoksi di lapangan,” paparnya. (Adm)

    Komentar