SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR – Personel Polsek Buay Madang Timur (BMT) melakukan langkah preventif dengan mendatangi sejumlah acara resepsi pernikahan warga untuk memberikan imbauan tegas terkait larangan pemutaran musik beraliran Remix, Elektro, House, dan DJ, pada Rabu (08/04/2026).
Kegiatan yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Sahrul Munir dan personel piket SPKT Aipda Zulkifli ini menyasar tiga lokasi keramaian di Desa Suka Jaya, Kedung Rejo, dan Tanjung Mas. Petugas menemui langsung para tuan rumah dan pemilik hiburan Orgen Tunggal untuk memastikan pakta integritas yang telah ditandatangani dipatuhi.
Kapolsek Buay Madang Timur, Iptu Swisspo, melalui personel di lapangan menegaskan bahwa musik remix dilarang karena berpotensi memicu gangguan keamanan, penyalahgunaan narkoba, hingga konflik sosial.
“Kami tidak segan melakukan tindakan tegas berupa pembubaran acara dan penyitaan alat orgen tunggal apabila imbauan ini dilanggar. Tujuan kami adalah memastikan kenyamanan masyarakat dan menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” tegas Iptu Swisspo.
Hingga giat berakhir pada sore hari, para tuan rumah dan pengusaha hiburan menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama. Situasi di wilayah hukum Polsek BMT dilaporkan aman, tertib, dan terkendali.
Penulis : Mamat
Editor : Aan Wahyudi

















