SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Cinde oleh Tim pidsus kejati Sumsel, tersangka Rainmar Yosnaidi, melalui tim kuasa hukumnya melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (3/7/2025).
Dikatakan Kuasa Hukum Rainmar Yosnaid, Jauhari SH MH, penetapan kliennya sebagai tersangka dinilai tidak memiliki cukup alat bukti, dan terkesan dipaksakan. Maka dari itu pihaknya mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Palembang.
“Tentu kami akan menguji penetapan klien kami sebagai tersangka oleh pihak Kejati Sumsel. Menurut kami penetapan klien kami sebagai tersangka ada kejanggalan, yaitu saat diperiksa sebagai saksi klien kami kooperatif, namun saat itu ada dilakukan penyitaan dengan alasan akan dilakukan uji forensik digital dengan dalih adanya penghalangan penyidikan,” terang Jauhari.
Jauhari mengatakan, terkait penetapan klien kami sebagai tersangka tidak beralasan, pasal 184 KUHAP menyatakan harus memiliki dua alat bukti yang sah, baru bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka.
“Kalau statusnya sudah menjadi tersangka, mereka mau menyita HP, melakukan penggeledahan melalui izin sita dari Pengadilan Negeri ya oke, namun dalam perkara ini tidak ada,” tegas Jauhari.
Tentu ini menjadi catatan buruk, potret hukum di negara ini, logika hukumnya terbalik, tetapkan dulu sebagai tersangka baru dilakukan penyitaan, namun dalam perkara ini menurut Jauhari tentu kami akan menguji kinerja pihak Kejati Sumsel.
“Kami tegaskan sekali lagi, tidak ada kerugian negara dalam perkara ini, tidak ada menggunakan uang APBD, malah kami yang rugi, dalam gugatan kami sudah jelas dalamruncian gugatan perdata bahwa kami mengalami kerugian, kalau ditetapkan sebagai tersangka terkait penghalangan penyidikan dalam pasal 13 katanya hasil audit uji digital forensik itu tidak ada, bahkan hasil nya juga tidak ada,” urainya.
Jauhari juga menegaskan, selain mengajukan gugatan Pra Peradilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka, kami juga akan melaporkan penyidik Kejati Sumsel ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejagung RI terkait tata cara kinerja pihak Kejati Sumsel.
“Kita juga telah mengirimkan surat kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) dan ke Ketua DPR RI surat terlampir, kami juga akan berkirim surat kepada Komisi III DPR RI untuk menunjukan kinerja pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel, dimana mau menghalangi penyidikan, saat menghadirkan saksi Melisa yang hadir dari Jakarta klien kami yang membiayai, jadi tidak beralasan ketika disebut menghalangi penyidikan, klien kami di Kambing Hitamkan dalam perkara ini,” tuturnya. (ANA)
Komentar