Jadi Kurir Sabu Sebanyak 3 Kg, Komar Dihukum 15 Tahun Penjara

Kota Palembang54 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG – Nekat Jadi Kurir Sabu sebanyak 3 Kg, Komar dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 15 tahun pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Selasa, (19/3/24).

 

Dalam amar putusan majelis hakim Edy Cahyono SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Komar Alias Tambun telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram atau seberat 3 Kg.

Baca Juga :  Menjadi Tuan Rumah Kegiatan Safari Ramadhan 1445 H, Kepala Perwakilan Sampaikan Program Kerja BI Sumsel Selama Bulan Suci Ramadhan

 

Atas perbuatan terdakwa Komar Alias Tambun diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Adapun sebagai pertimbangan hal hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan narkotika.

 

Sedangkan hal hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.

 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Komar Alias Tambun dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 3 bulan” Jelas majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.

Baca Juga :  Bantu Masyarakat, Pj Ketua TP PKK Sumsel Tyas Fatoni Harapkan Pasar Murah terus Dimasifkan

 

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Siti Fatimah SH yang mana pada persidangan sebelum Terdakwa Komar Alias Tambun dituntut dengan pidana penjara selama 19 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan.

 

Dalam dakwaan JPU,Bahwa terdakwa Komar Alias Tambun bersama dengan terdakwa Zailiarfani,Rawalidi dan Ahmad Sugianto (Berkas terpisah) berhasil di tangkap oleh tim Reserse Narkoba Polda Sumsel, pada 26 Juli 2023 di darmaga stasiun kertapati Ki Marogan Kertapati kota Palembang.

Baca Juga :  Sumsel Dapat Tambahan Kuota Haji Sebanyak 283 Jemaah

 

Dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam yang berisikan 3 bungkus plastik warna kuning bertulisan Guanyinwang masing-masing berisikan kristal-kristal putih atau narkotika jenis sabu dengan berat netto 2998,66 gram.

 

Saat diinterogasi terdakwa menjelaskan bahwa bang tersebut terdakwa dapat peroleh dari orang Banda Aceh.

    Komentar