Izin Qosidah Justru Mainkan Musik Aliran Remix, Tuan Rumah Dibawa Ke Polsek Buay Madang Polres OKU Timur 

OKU Timur40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR-Polsek Buay Madang Polres OKU Timur terpaksa harus menghentikan kegiatan hiburan musik dihajatan yang berlangsung di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur. Tuan rumah dengan terpaksa dibawa ke Kantor Polisi untuk membuat surat pernyataan.

 

Kapolsek Buay Madang AKP Yudhi Cahyono mengatakan, penghentian kegiatan hiburan orgen tunggal dan DJ tersebut dilakukan dikarenakan sudah melanggar larangan aturan. Serta tidak sesuai dengan surat rekomendasi yang diajukan oleh pemohon penyelenggara hajatan atau tuan hajat Imron Irmansyah (37). Untuk tidak memainkan aliran musik remix, dan sudah melewati batas ketentuan perizinan yaitu terakhir Pukul 17.00 WIB.

 

“Permohonan yang diajukan yaitu hiburan Qosidah modern, akan tetapi pada saat pelaksanaan resepsi yaitu Orgen tunggal dan DJ,” tegasnya, Kamis (09/02/2023).

 

Kapolsek Buay Madang beserta personel dengan didampingi Kades Tanjung Bulan dalam melakukan pemberhentian hiburan tetap dengan prosedur dan persuasif yang humanis serta tegas.

 

Kemudian sekitar Pukul 19.30 WIB, pihak tuan hajat dan pemilik orgen tunggal dengan didampingi Kades Tanjung bulan dipanggil ke Polsek Buay Madang, untuk diberikan himbauan mematuhi larangan aliran musik remix. Serta tidak akan mengulangi kejadian serupa dan kemudian membuat surat pernyataan.

 

Penghentian kegiatan hiburan resepsi hajatan dengan tuan hajat, Imron Irmansyah di Ds. Tanjung bulan dikarenakan melanggar larangan memainkan musik remix, melewati batas ketentuan waktu yg diberikan.

 

“Giat penghentian hiburan dilakukan bentuk dari menindaklanjuti himbauan dari Kapolda Sumsel dalam hal larangan memainkan musik aliran remix, dan agar supaya kejadian pelanggaran serupa tidak terjadi lg di Wilayah hukum Polsek Buay Madang Polres OKU Timur Polda Sumsel. Giat penghentian hiburan dilokasi acara selesai sekira Pukul 17.45 WIB,” paparnya.

    Komentar