Istri Divonis Bebas, Ateng Justru Kena 14 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan Ahmad Fauzi alias Ateng, terdakwa kasus kepemilikan 1,5 Kg sabu jaringan Tangga Buntung yang dikenai 14 tahun penjara

Suasana persidangan Ahmad Fauzi alias Ateng, terdakwa kasus kepemilikan 1,5 Kg sabu jaringan Tangga Buntung yang dikenai 14 tahun penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ahmad Fauzi alias Ateng, terdakwa kasus kepemilikan 1,5 Kg sabu jaringan Tangga Buntung, tak seberuntung istrinya Hijriah Agustina yang semula dituntut 16 tahun penjara, namun divonis bebas murni oleh majelis hakim PN Palembang.

Pasalnya, terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng (34) pada persidangan yang digelar Selasa (9/11/2021) majelis hakim PN Palembang diketuai TOCH Simanjuntak SH MH, mengganjarnya dengan hukuman pidana 14 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, terdakwa Ateng terbukti telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram. Dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan,” tegas TOCH Simanjuntak.

Hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, menurut hakim bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan serta mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang dihadirkan secara virtual dengan didampingi penasihat hukum Megaria SH menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu.

Hal yang sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indra Susanto SH menyatakan pikir-pikir, yang kala itu menuntut terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara.

Dengan telah divonis Ahmad Fauzi, majelis hakim PN Palembang telah menjatuhkan pidana yang sama kepada dua terdakwa lainnya yakni Robinson dan Abdullah alias Aap, sementara Hijriah istri terdakwa Ateng divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. (Kik)

Berita Terkait

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:57 WIB

Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Berita Terbaru

Sumsel

Hijaukan Lahan Wujudkan Ketahanan Pangan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:09 WIB