Istri Divonis Bebas, Ateng Justru Kena 14 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan Ahmad Fauzi alias Ateng, terdakwa kasus kepemilikan 1,5 Kg sabu jaringan Tangga Buntung yang dikenai 14 tahun penjara

Suasana persidangan Ahmad Fauzi alias Ateng, terdakwa kasus kepemilikan 1,5 Kg sabu jaringan Tangga Buntung yang dikenai 14 tahun penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ahmad Fauzi alias Ateng, terdakwa kasus kepemilikan 1,5 Kg sabu jaringan Tangga Buntung, tak seberuntung istrinya Hijriah Agustina yang semula dituntut 16 tahun penjara, namun divonis bebas murni oleh majelis hakim PN Palembang.

Pasalnya, terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng (34) pada persidangan yang digelar Selasa (9/11/2021) majelis hakim PN Palembang diketuai TOCH Simanjuntak SH MH, mengganjarnya dengan hukuman pidana 14 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, terdakwa Ateng terbukti telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram. Dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan,” tegas TOCH Simanjuntak.

Hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, menurut hakim bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan serta mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang dihadirkan secara virtual dengan didampingi penasihat hukum Megaria SH menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu.

Hal yang sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indra Susanto SH menyatakan pikir-pikir, yang kala itu menuntut terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara.

Dengan telah divonis Ahmad Fauzi, majelis hakim PN Palembang telah menjatuhkan pidana yang sama kepada dua terdakwa lainnya yakni Robinson dan Abdullah alias Aap, sementara Hijriah istri terdakwa Ateng divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. (Kik)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB