Instruksi Gubernur Hiburan Malam, Wajib Tutup Selama Ramadhan

- Redaksi

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meminta para pengusaha tempat hiburan seperti, Pijat Modern (Spa), Live Musik dan tempt hiburan malam diwajibkan tutup mulai dari H-1 sebelum bulan puasa hingga H+2 seusai bulan puasa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Sumsel, Aris Saputra menjelaskan jika aturan itu seperti tertera dalam Perda Nomor 2 tahun 2017 terkait ketentraman dan Ketertiban serta Operasional tempat hiburan selama bulan puasa. Selain itu juga Pj Gubernur Sumsel telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dari Gubernur Sumsel kepada Bupati Wali Kota untuk diberikan pemilik usaha atau pengelola usaha tempat-tempat hiburan.

“Dari SE itu, berisi kepada pengusaha, Pijat Modern, Live Musik, Hiburan Malam da sejenisnya untuk tidak dahulu beroperasional selama bulan puasa,” kata Aris ditemui, Rabu (13/3/2024).

Meski tak ada komplain dari pengusaha, Aris menjelaskan jika pihaknya tetap akan melakukan patroli pengawasan agar tak ada pengusaha nakal yang masih membuka tempat usahanya.

“Akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku bagi yang masih buka, nanti kita akan lakukan razia khusus untuk melakukan pantauan kepada pengusaha nakal,” ungkapnya.

Selain itu, Aris juga mengimbau bagi pemilik rumah makan untuk dapat menggunakan tirai agar tidak secara terang-terangan membuka usahanya selama Ramadan.

“Kami minta pengusaha makanan atau restoran gunakan tirai sehingga tidak mencolok makanan yang dijualnya hal ini dilakukan tentunya untuk menghormati umat islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa juga menciptakan ketentraman dan ketertiban sehingga tercipta bulan Ramadan yang kondusif nyaman sejuk serta memberikan Khususkan bagi umat muslim,” tutupnya.

Berita Terkait

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang
Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi
Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan
Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Rp700 Juta Dana Kredit Dipakai untuk Modal Nyaleg
Muka Air Rawa Menurun, Sumsel Genjot Produksi Padi Targetkan 4 Juta Ton GKG pada 2026
Hakim Tegaskan Saksi yang Pernah Ikuti Sidang Harus Diberitahukan, Tergugat Keberatan atas Kesaksian Dwi Handayani
Ciptakan Kepedulian, Hadirkan Harapan, Astra Motor Sumsel Gelar Donor Darah HUT ke-56
Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:01 WIB

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:00 WIB

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:58 WIB

Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:57 WIB

Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Rp700 Juta Dana Kredit Dipakai untuk Modal Nyaleg

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:48 WIB

Hakim Tegaskan Saksi yang Pernah Ikuti Sidang Harus Diberitahukan, Tergugat Keberatan atas Kesaksian Dwi Handayani

Berita Terbaru

Kota Palembang

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:01 WIB

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Kota Palembang

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:00 WIB