UARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meminta para pengusaha tempat hiburan seperti, Pijat Modern (Spa), Live Musik dan tempt hiburan malam diwajibkan tutup mulai dari H-1 sebelum bulan puasa hingga H+2 seusai bulan puasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Sumsel, Aris Saputra menjelaskan jika aturan itu seperti tertera dalam Perda Nomor 2 tahun 2017 terkait ketentraman dan Ketertiban serta Operasional tempat hiburan selama bulan puasa. Selain itu juga Pj Gubernur Sumsel telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dari Gubernur Sumsel kepada Bupati Wali Kota untuk diberikan pemilik usaha atau pengelola usaha tempat-tempat hiburan.
“Dari SE itu, berisi kepada pengusaha, Pijat Modern, Live Musik, Hiburan Malam da sejenisnya untuk tidak dahulu beroperasional selama bulan puasa,” kata Aris ditemui, Rabu (13/3/2024).
Meski tak ada komplain dari pengusaha, Aris menjelaskan jika pihaknya tetap akan melakukan patroli pengawasan agar tak ada pengusaha nakal yang masih membuka tempat usahanya.
“Akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku bagi yang masih buka, nanti kita akan lakukan razia khusus untuk melakukan pantauan kepada pengusaha nakal,” ungkapnya.
Selain itu, Aris juga mengimbau bagi pemilik rumah makan untuk dapat menggunakan tirai agar tidak secara terang-terangan membuka usahanya selama Ramadan.
“Kami minta pengusaha makanan atau restoran gunakan tirai sehingga tidak mencolok makanan yang dijualnya hal ini dilakukan tentunya untuk menghormati umat islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa juga menciptakan ketentraman dan ketertiban sehingga tercipta bulan Ramadan yang kondusif nyaman sejuk serta memberikan Khususkan bagi umat muslim,” tutupnya.
Komentar