Inilah Ketiga Personel Polres Pali yang Diberhentikan Tidak dengan Hormat

- Redaksi

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga mantan personel Polres Pali yang diberhentikan tidak dengan hormat.

Ketiga mantan personel Polres Pali yang diberhentikan tidak dengan hormat.

SUARAPUBLIK.ID, PALI – Berdasarkan Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : Kep/123/III/2023,Tentang Pemberhentian Tidak Hormat dari Dinas Polri (PDTH). Ada tiga personel Polres Pali yang diberhentikan tidak dengan hormat.

Masing-masing atas nama, Brigadir Andi Prayitno dengan jabatan BA Polres Penukal Abab Lematang Ilir. Ia melanggar Pasal 5 (1) huruf (b) dan Pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan atau Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2023

Dengan ketetapan Keputusan Kapolda Sumsel tentang Pemberhentian TIDAK DENGAN SECARA HORMAT DARI DINAS POLRI. Terhitung mulai dari 31 Maret 2023.

Lalu Salinan Keputusan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor Kep/124/III/2023 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Dari Dinas Polri (PDTH), atas Nama BRIGADIR MUSTAKIM. Jabatan BA Polres Pali Penukal Abab Lematang Ilir.

Ia melanggar pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 dan atau Pasal 5 huruf (c) dan (d) Perpol nomor 7 Tahun 2022.

Menetapkan Keputusan Kapolda Sumsel tentang Pemberhentian Tidak Hormat dari Dinas Polri. Terhitung mulai 31 Maret 2023. Diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Bintara Polri.

Selanjutnya, salinan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor Kep/446/X/2022 tentang Pemberhentian TIDAK DENGAN HORMAT DARI DINAS POLRI (PDTH). Atas Nama : Birgadir ROMADHONA ISKANDAR. Dengan Jabatan BA Polres Penukal Abab Lematang Ilir.

Ia melanggar Pasal 3 huruf (g),Pasal 4 huruf (f), Pasal 5 huruf (a dan b) dan Pasal 109 ayat 1 huruf (e) Perkap Nomor 7 Tahun 2022. Menetapkan Keputusan Kapolda Sumsel tentang PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DARI DINAS POLRI. Dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

“Betul, untuk ketiga mantan Pesonel Polres Pali ini, terhitung 31 Maret 2023 lalu,nsudah diberhentikan secara tidak dengan hormat dari kedinasan Polisi Republik Indonesia,” tegas Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H., kepada awak media pada Selasa (11/4/2023) sekira pukul 12.15 WIB, di ruang kerjanya.

Selanjutnya, Pejabat Nomor Satu di jajaran Polres Pali Polda Sumsel ini mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati. Jika selanjutnya, ketiga oknum ini mengatasnamakan Polri. Segala kegiatan atau aktivitas apapun, bukanlah dari Polres Pali lagi.

“Kita imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati, dikarenakan ketiga oknum ini sudah resmi bukan lagi anggota Polres Pali. Jadi apapun aktivitas dan kegiatan ketiga oknum mantan Personil Polres Pali, tidak berkaitan dengan Kesatuan Polres Pali Polda Sumsel lagi.” pungkas Kapolres Pali ini. (*)

Berita Terkait

Perempuan Pembakar Rumah Mantan Mertua di PALI Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Tim Gabungan Bekuk Penadah Mobil Curian yang Viral, Barang Bukti Disita
Teknologi Walking Rig Percepat Pengeboran Sumur BNG-079 di Sumsel
Iwan Tuaji Pimpin Salat Id di Desa Tempirai, Perkuat Kebersamaan Warga PALI
Asgianto Tinjau Pos Lebaran di Simpang Lima untuk Pastikan Keamanan Mudik 1447 H
Pertamina Drilling Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-68 PT Pertamina
Bupati PALI Hadiri Pembahasan RTRW dan RDTR Bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta
Bupati PALI Sambut Kedatangan 46 Jemaah Umroh di Bandara SMB II Palembang, Ajak Jadikan Ibadah Sebagai Titik Awal Perbaikan Diri

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:52 WIB

Perempuan Pembakar Rumah Mantan Mertua di PALI Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Senin, 4 Mei 2026 - 19:44 WIB

Tim Gabungan Bekuk Penadah Mobil Curian yang Viral, Barang Bukti Disita

Senin, 27 April 2026 - 13:11 WIB

Teknologi Walking Rig Percepat Pengeboran Sumur BNG-079 di Sumsel

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:14 WIB

Iwan Tuaji Pimpin Salat Id di Desa Tempirai, Perkuat Kebersamaan Warga PALI

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:07 WIB

Asgianto Tinjau Pos Lebaran di Simpang Lima untuk Pastikan Keamanan Mudik 1447 H

Berita Terbaru