Ini Dia Motif Petani Jagung yang Tertangkap Jual Narkoba

- Redaksi

Jumat, 10 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis kasus petani jagung yang jadi pengedar narkoba.

Rilis kasus petani jagung yang jadi pengedar narkoba.

S9qUARAPUBLIK.ID, OKUT – Tersangka A (34) akhirnya meringkuk di balik jeruji besi. Setelah coba-coba menjadi pengedar narkoba jenis sabu, dan akhirnya diamankan oleh anggota Polsek Martapura melalui operasi penyamaran atau Undercover Buy.

Tersangka A (34) tercatat sebagai salah satu warga Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur.

Tersangka A (34) mengatakan, awalnya dirinya tidak tertarik dan takut untuk terlibat dalam narkoba. Namun, setelah mendapatkan iming-iming imbalan dari setiap transaksi yang cukup menggiurkan, akhirnya coba-coba menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

“Upah yang ditawarkan Rp 2 juta untuk menjual 10 paket sabu,” ungkapnya,

Dia menambahkan, dirinya selain sebagai pengedar narkoba juga sebagai petani jagung. Dengan penghasilan bertani jagung mencapai Rp 5 juta per 4 bulan.

“Dalam sebulan saya mampu menjual 10 paket kecil sabu,” paparnya.

Wakapolres OKU Timur, Kompol Mayestika Hidayat mengatakan, dari hasil penangkapan terhadap tersangka A, anggota Polsek Martapura berhasil mengamankan 6 bungkus paket kecil narkoba dengan berat 4,7 gram, handphone, uang tunai Rp 120 ribu, satu buah timbangan digital, satu bilah parang.

Wakapolres OKU Timur Kompol Mayestika Hidayat menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka A, dari sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas.

“Dari hp (tersangka) ini kami lakukan pengembangan, untuk mengungkap bandar yang lebih besar,” imbuhnya.

Untuk itu, lanjut Kompol Mayestika Hidayat, agar masyarakat tidak coba-coba mendekati narkoba jenis apapun. Pasalnya, memberikan dampak buruk terhadap diri sendiri dan juga lingkungan.

“Untuk masyarakat jangan coba-coba pake narkoba, karena bisa merusak diri sendiri dan berdampak kepada lingkungan,” paparnya.

Kapolsek Martapura AKP Rio Artha Luwih mengharapkan, adanya kerjasama dari masyarakat untuk berani dan mau menginformasikan setiap kegiatan yang berkaitan dengan narkoba.

“Apabila ada masyarakat mengetahui, tolong sampaikan kepada kami, tidak perlu takut dan ragu kalau ada ancaman, setiap saksi di lindungi oleh hukum,” tegasnya. (Aan)

Berita Terkait

Jaga Kondusivitas Malam Hari, Personel Polsek Buay Madang Timur Sambangi Warga Sumber Mulyo
Songsong El Nino, OKU Timur Targetkan Produksi 1 Juta Ton Gabah Lewat Gerakan Tanam Padi
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Buay Madang Timur Larang Musik Remix di Acara Pernikahan
Perkuat Keamanan Desa, Personel Polsek Buay Madang Timur Gelar Sambang Kamtibmas di Kedu
Antisipasi Curah Hujan Tinggi, Polsek Buay Madang Timur Monitoring Debit Air Sungai Macak dan Irigasi BK
Perkuat Kamtibmas, Personel Polsek Buay Madang Timur Gelar Giat Sambang dan Silaturahmi Ke Warga Desa Tanjung Mas
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Buay Madang Timur Gelar Panen Raya Jagung Serentak
Resahkan Warga, Polsek Buay Madang Timur Amankan Belasan Remaja Pelaku Balap Liar

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:02 WIB

Jaga Kondusivitas Malam Hari, Personel Polsek Buay Madang Timur Sambangi Warga Sumber Mulyo

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:58 WIB

Songsong El Nino, OKU Timur Targetkan Produksi 1 Juta Ton Gabah Lewat Gerakan Tanam Padi

Senin, 18 Mei 2026 - 14:35 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Buay Madang Timur Larang Musik Remix di Acara Pernikahan

Senin, 18 Mei 2026 - 14:31 WIB

Perkuat Keamanan Desa, Personel Polsek Buay Madang Timur Gelar Sambang Kamtibmas di Kedu

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:19 WIB

Antisipasi Curah Hujan Tinggi, Polsek Buay Madang Timur Monitoring Debit Air Sungai Macak dan Irigasi BK

Berita Terbaru

Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng saat konferensi pers usai kegiatan sarasehan di Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa (19/5/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:38 WIB