Ini Daftar Penghasilan Sambo yang Terancam Hilang Usai Dipecat

- Redaksi

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo usai ikuti sidang etik, yang memutuskan dirinya Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Ferdy Sambo usai ikuti sidang etik, yang memutuskan dirinya Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan kepala divisi propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dikutip cnn indonesia, Jumat (26/8/2022), Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait pembunuhan Brigadir J. Salah satunya menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Pemecatan ini tentu akan membuat pemasukan Sambo berkurang drastis. Sebab, ia tak akan lagi mendapatkan gaji hingga tunjangan setiap bulan.

Pemecatan ini tentu akan membuat pemasukan Sambo berkurang drastis. Sebab, ia tak akan lagi mendapatkan gaji hingga tunjangan setiap bulan.

Lantas, berapa pendapatan Sambo yang hilang setelah dipecat dari lembaga Kepolisian RI?

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji seorang inspektur jenderal polisi atau biasa disebut irjen berkisar Rp3.393.400-Rp5.576.500 per bulan.

Selain gaji, anggota kepolisian juga mendapatkan tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Dalam laman resmi puskeu.polri.go.id, tunjangan yang diberikan kepada anggota kepolisian adalah tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, hingga tunjangan pajak penghasilan (PPh).

Dari sederet tunjangan tersebut, yang paling besar adalah tunjangan kinerja atau tukin. Besarannya juga disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah memberikan tukin mulai dari Rp1.968.000 hingga Rp34.902.000 per bulan.

Hal itu bergantung dengan kelas jabatan masing-masing anggota polisi. Sambo sendiri berada di kelas jabatan 17, di mana tukinnnya ditetapkan sebesar Rp29.085.00 per bulan.

Dengan asumsi tersebut, total gaji dan tunjangan Sambo sekitar Rp32.478.400 sampai Rp34.661.500 per bulan. Berarti, Sambo akan kehilangan pendapatan maksimal Rp34.661.500 setiap bulan atau Rp415.938.000 per tahun usai dipecat dari Kepolisian RI. (*)

Berita Terkait

4 Rumah Di Lorong Bersama Silaberanti Hangus Terbakar 
Lift Mati Saat Blackout Mahasiswa FE UMP Terjebak 50 Menit di Dalam Gedung
Mayat Pria yang Hilang di Sungai Lematang Akhirnya Ditemukan Setelah 2 Pekan Pencarian
Diduga Depresi, IRT di Sukarami Ditemukan Tewas Tergantung di Samping Rumah
Truk Bermuatan Pasir Terbalik di Jembatan Musi II Palembang, Sempat Bikin Macet
Tiba di RS Bhayangkara, Korban Selamat Bus ALS Segera Jalani Perawatan Intensif
Diduga Terjadi Korsleting Listrik Lapak Di Pasar 16 Ilir Hangus Terbakar 
Keluarga Korban Bus ALS Asal Lampung Syok, Keberangkatan Sempat Tertunda Sebelum Tragedi di Muratara

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:17 WIB

4 Rumah Di Lorong Bersama Silaberanti Hangus Terbakar 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:48 WIB

Lift Mati Saat Blackout Mahasiswa FE UMP Terjebak 50 Menit di Dalam Gedung

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:54 WIB

Mayat Pria yang Hilang di Sungai Lematang Akhirnya Ditemukan Setelah 2 Pekan Pencarian

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:29 WIB

Diduga Depresi, IRT di Sukarami Ditemukan Tewas Tergantung di Samping Rumah

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:50 WIB

Truk Bermuatan Pasir Terbalik di Jembatan Musi II Palembang, Sempat Bikin Macet

Berita Terbaru