Ini Daftar Penghasilan Sambo yang Terancam Hilang Usai Dipecat

- Redaksi

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo usai ikuti sidang etik, yang memutuskan dirinya Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Ferdy Sambo usai ikuti sidang etik, yang memutuskan dirinya Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan kepala divisi propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dikutip cnn indonesia, Jumat (26/8/2022), Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait pembunuhan Brigadir J. Salah satunya menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Pemecatan ini tentu akan membuat pemasukan Sambo berkurang drastis. Sebab, ia tak akan lagi mendapatkan gaji hingga tunjangan setiap bulan.

Pemecatan ini tentu akan membuat pemasukan Sambo berkurang drastis. Sebab, ia tak akan lagi mendapatkan gaji hingga tunjangan setiap bulan.

Lantas, berapa pendapatan Sambo yang hilang setelah dipecat dari lembaga Kepolisian RI?

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji seorang inspektur jenderal polisi atau biasa disebut irjen berkisar Rp3.393.400-Rp5.576.500 per bulan.

Selain gaji, anggota kepolisian juga mendapatkan tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Dalam laman resmi puskeu.polri.go.id, tunjangan yang diberikan kepada anggota kepolisian adalah tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, hingga tunjangan pajak penghasilan (PPh).

Dari sederet tunjangan tersebut, yang paling besar adalah tunjangan kinerja atau tukin. Besarannya juga disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah memberikan tukin mulai dari Rp1.968.000 hingga Rp34.902.000 per bulan.

Hal itu bergantung dengan kelas jabatan masing-masing anggota polisi. Sambo sendiri berada di kelas jabatan 17, di mana tukinnnya ditetapkan sebesar Rp29.085.00 per bulan.

Dengan asumsi tersebut, total gaji dan tunjangan Sambo sekitar Rp32.478.400 sampai Rp34.661.500 per bulan. Berarti, Sambo akan kehilangan pendapatan maksimal Rp34.661.500 setiap bulan atau Rp415.938.000 per tahun usai dipecat dari Kepolisian RI. (*)

Berita Terkait

Korban Kedua Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
MIA Ditemukan Mengapung Tak Jauh dari Lokasi Awal Tenggelam
Api Karhutla Masih Membara di OKI, Petugas Perluas Pemadaman di Lahan Gambut
CR-V Terguling Usai Tabrak Dua Mobil Parkir di Depan Kejari Palembang, Sopir Diduga Hilang Kendali
Terseret Arus Saat Menyeberang, Wili Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Dicari
4 Rumah Di Lorong Bersama Silaberanti Hangus Terbakar 
Lift Mati Saat Blackout Mahasiswa FE UMP Terjebak 50 Menit di Dalam Gedung
Mayat Pria yang Hilang di Sungai Lematang Akhirnya Ditemukan Setelah 2 Pekan Pencarian

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Korban Kedua Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:35 WIB

MIA Ditemukan Mengapung Tak Jauh dari Lokasi Awal Tenggelam

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:50 WIB

Api Karhutla Masih Membara di OKI, Petugas Perluas Pemadaman di Lahan Gambut

Senin, 27 Juli 2026 - 14:54 WIB

CR-V Terguling Usai Tabrak Dua Mobil Parkir di Depan Kejari Palembang, Sopir Diduga Hilang Kendali

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:34 WIB

Terseret Arus Saat Menyeberang, Wili Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Dicari

Berita Terbaru