SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Aturan terkait proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bakal kembali ke aturan lama. Ini berarti, pekerja tak perlu lagi menunggu usia 56 tahun untuk bisa mencairkan manfaat JHT.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa saat ini revisi sedang dilakukan. Pengembalian ke aturan lama sejalan dengan titah Presiden Jokowi untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
“Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama. Bahkan, dipermudah,” katanya dalam pernyataan resmi pada Rabu (2/3).
Ida mengaku akan mempercepat proses revisi dan kini tengah aktif menyerap aspirasi dari kalangan buruh atau pekerja. Ia pun mengklaim Kemnaker secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan KL terkait.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Permenaker nomor 2/2022 yang dibatalkan Ida memuat aturan pencairan iuran hanya bisa dilakukan saat usia peserta 56 tahun, kecuali bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal.
Ketentuan tersebut diteken Ida pada 2 Februari dan diundangkan pada 4 Februari. Beleid ini berlaku tiga bulan sejak diundangkan dan mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Dalam Pasal 1 beleid baru itu, Ida menerangkan JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” bunyi Pasal 3 Permenaker 2/2022 dikutip dari cnn indonesia.
Dalam aturan sebelumnya diamanatkan pekerja hanya bisa mencairkan dana JHT sebesar 30 persen untuk kebutuhan properti atau 10 persen untuk kebutuhan lain-lain. Itu pun usai genap membayar iuran selama 10 tahun.
Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia 56 tahun itu termasuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau pun yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Pencairan itu berbeda jauh jika dibandingkan dengan aturan lama. Pasalnya, dalam aturan lama, Permenaker 19 Tahun 2015, batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan JHT tidak diatur.
Dalam aturan lama, pekerja yang mengundurkan diri bisa mencairkan JHT secara tunai dan sekallgus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan.
Berbeda halnya dengan aturan baru, Ida menyebut perlindungan pekerja kena PHK disiapkan lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang kini sudah berlaku.
JKP memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situspasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
“Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP,” ungkap Ida seraya menambahkan bahwa beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP. (*)
Komentar