Akhirnya Menaker ‘Melunak’, Aturan JHT Balik Seperti Semula

- Redaksi

Rabu, 2 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Foto: net

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: net

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengembalikan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Ini sekaligus membatalkan Permenaker 2/2022 yang mensyaratkan JHT cair saat pekerja berusia 56 tahun, meninggal atau cacat tetap.

Langkah tersebut seiring dengan perintah Presiden Jokowi. Sejatinya, Permenaker Nomor 2/2022 disiapkan untuk menggantikan Permenaker Nomor 19/2015. Namun, karena sudah dibatalkan, maka aturan pencairan JHT bakal dikembalikan ke aturan sebelumnya. Lantas, seperti apa aturan lama yang bakal berlaku lagi tersebut?

Dalam aturan lama, dijelaskan bahwa batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan JHT tidak diatur. Berbeda dengan Permenaker Nomor 2/2022 yang mengamanatkan pencairan manfaat usia pekerja, yakni 56 tahun.

Kemudian, isi aturan lama juga menyebut bahwa pekerja yang mengundurkan diri atau resign bisa mencairkan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan.

Lalu, pekerja korban PHK juga bisa mencairkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal PHK.

Hal itu berbeda dengan aturan baru yang memaksa pencairan JHT hanya bisa 30 persennya saja untuk keperluan rumah atau 10 persen untuk kebutuhan lain-lain setelah pekerja genap membayar iuran selama 10 tahun.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bakal mengembalikan aturan lama pencairan penuh JHT alias pekerja tak lagi harus menunggu genap usia 56 tahun.

“Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” katanya dalam pernyataan resmi pada Rabu (2/3/2022).

Ida menambahkan akan mempercepat proses revisi dan kini tengah aktif menyerap aspirasi dari kalangan buruh atau pekerja. Ia mengklaim Kemnaker secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan KL terkait.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai,” imbuhnya. (*)

Berita Terkait

Setir Kanan Bawa Promo Mobil Bekas dan Berbagai Aktivitas Seru ke Palembang
Astra Motor Sumsel Meriahkan Muara Enim dan Prabumulih Lewat Vario 160 Evo-Nation
Indomobil eMotor Bidik Pasar Sumsel, Resmi Luncurkan Empat Motor Listrik di Palembang
Perkuat Kolaborasi dan Kepatuhan Regulasi, Pemkab Muba Bersama SKK Migas dan Operator Bersinergi Optimalkan Tenaga Kerja Lokal
Dukung UKM Lokal Go Global dengan AI,* *Telkomsel Resmi Tuntaskan DCE Academy & Summit 2026
Astra Motor Sumsel Resmi Perkenalkan New Honda Vario Evo 160
Astra Motor Plaju dan FIFGROUP Apresiasi Konsumen Loyal Lewat Gathering
Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:34 WIB

Setir Kanan Bawa Promo Mobil Bekas dan Berbagai Aktivitas Seru ke Palembang

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:14 WIB

Astra Motor Sumsel Meriahkan Muara Enim dan Prabumulih Lewat Vario 160 Evo-Nation

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:42 WIB

Indomobil eMotor Bidik Pasar Sumsel, Resmi Luncurkan Empat Motor Listrik di Palembang

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:51 WIB

Perkuat Kolaborasi dan Kepatuhan Regulasi, Pemkab Muba Bersama SKK Migas dan Operator Bersinergi Optimalkan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:43 WIB

Dukung UKM Lokal Go Global dengan AI,* *Telkomsel Resmi Tuntaskan DCE Academy & Summit 2026

Berita Terbaru

Sumsel

Rutan Baturaja Petik Hasil Pembinaan Melalui Panen Melon

Rabu, 29 Jul 2026 - 19:31 WIB