Akhirnya Menaker ‘Melunak’, Aturan JHT Balik Seperti Semula

- Redaksi

Rabu, 2 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Foto: net

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: net

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengembalikan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Ini sekaligus membatalkan Permenaker 2/2022 yang mensyaratkan JHT cair saat pekerja berusia 56 tahun, meninggal atau cacat tetap.

Langkah tersebut seiring dengan perintah Presiden Jokowi. Sejatinya, Permenaker Nomor 2/2022 disiapkan untuk menggantikan Permenaker Nomor 19/2015. Namun, karena sudah dibatalkan, maka aturan pencairan JHT bakal dikembalikan ke aturan sebelumnya. Lantas, seperti apa aturan lama yang bakal berlaku lagi tersebut?

Dalam aturan lama, dijelaskan bahwa batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan JHT tidak diatur. Berbeda dengan Permenaker Nomor 2/2022 yang mengamanatkan pencairan manfaat usia pekerja, yakni 56 tahun.

Kemudian, isi aturan lama juga menyebut bahwa pekerja yang mengundurkan diri atau resign bisa mencairkan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan.

Lalu, pekerja korban PHK juga bisa mencairkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal PHK.

Hal itu berbeda dengan aturan baru yang memaksa pencairan JHT hanya bisa 30 persennya saja untuk keperluan rumah atau 10 persen untuk kebutuhan lain-lain setelah pekerja genap membayar iuran selama 10 tahun.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bakal mengembalikan aturan lama pencairan penuh JHT alias pekerja tak lagi harus menunggu genap usia 56 tahun.

“Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” katanya dalam pernyataan resmi pada Rabu (2/3/2022).

Ida menambahkan akan mempercepat proses revisi dan kini tengah aktif menyerap aspirasi dari kalangan buruh atau pekerja. Ia mengklaim Kemnaker secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan KL terkait.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai,” imbuhnya. (*)

Berita Terkait

Muhammad Suryadi Resmi Pimpin Bank Sumsel Babel, Siap Perkuat Kepercayaan dan Transformasi Digital
Muhamad Suryadi Resmi Jadi Dirut BSB, Siap Percepat Transformasi dan Ekspansi Bisnis
Bank Indonesia Perkuat Literasi Ekonomi Syariah melalui ToT Content Creator, ToT Dai-Daiyah, Sertifikasi Nazhir, dan Kompetisi Modest Fashion FESyar Sumatera 2026
Honda Victory Meriahkan Perusahaan dan Instansi di Palembag
Rayakan Hari Kartini dengan “Kartini Treat” di THE 1O1 Palembang Rajawali
BRI Salurkan 25 Unit Mesin Pipil Jagung untuk Gapoktan di Sumatera Selatan
BRI Region 4 Palembang Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Nasabah dan Masyarakat
Wyndham Opi Hotel Palembang Hadirkan “Red Lantern – AYCE Iftar Buffet”, Perpaduan Ramadan dan Imlek yang Sarat Harmoni Budaya

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:16 WIB

Muhammad Suryadi Resmi Pimpin Bank Sumsel Babel, Siap Perkuat Kepercayaan dan Transformasi Digital

Senin, 8 Juni 2026 - 19:14 WIB

Muhamad Suryadi Resmi Jadi Dirut BSB, Siap Percepat Transformasi dan Ekspansi Bisnis

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Bank Indonesia Perkuat Literasi Ekonomi Syariah melalui ToT Content Creator, ToT Dai-Daiyah, Sertifikasi Nazhir, dan Kompetisi Modest Fashion FESyar Sumatera 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:46 WIB

Honda Victory Meriahkan Perusahaan dan Instansi di Palembag

Senin, 20 April 2026 - 09:10 WIB

Rayakan Hari Kartini dengan “Kartini Treat” di THE 1O1 Palembang Rajawali

Berita Terbaru

Plt Bupati Muara Enim, Sumarni saat diwawancarai usai penyerahan SK tugas di Griya Agung Palembang, Rabu (10/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Gantikan Bupati, Sumarni Pastikan Seluruh Proyek 2026 Tetap Jalan

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:21 WIB