Ingattt, 1 Agustus Ada Pemutihan Pajak Denda Kendaraan Bermotor

Kota Palembang409 Dilihat

Suarapublik.id, Palembang,

 

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan keringanan pajak Kendaraan Bermotor yang di mulai pada 1 Agustus 2022 nanti.

 

Program yang lebih dikenal dengan Pemutihan Pajak ini rencananya akan ada dua kategori yakni pertama Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke II dari Luar Provinsi dan juga penghapusan Denda Bunga PKB dan SWDKLLJ.

 

Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, Neng Muhaiba menjelaskan jika program pemutihan pajak ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022. “Program ini akan dimulai tanggal 1 Agustus Hinga 31 Desember 2022,” kata Neng saat ditemui di kantornya, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga :  Vaksin Booster ke 2 Dahulukan Tenaga Kesehatan

 

Neng menjelaskan untuk pembebasan BBNKB ke II yang dimaksud ialah kendaraan yang awalnya memiliki Plat Luar Sumsel (Non BG) dengan nama orang lain, ketika akan dibalik nama dan nomor plat diubah menjadi Plat Sumsel.

“Biaya itu yang akan di Gratiskan, kalau Balik Nama Kendaraan yang sudah ber plat Sumsel tidak bisa mengikuti program ini,” jelasnya.

 

Lanjut Neng, sesuai dengan pergub di atas, plat non BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan untuk pindah menjadi plat BG. Hal ini akan menjadi potensi pajak dan menambah sumber pendapataan daerah kedepannya.

Baca Juga :  Optimalisasi Pajak Pemkot Bersama KPK Pantau OP

 

“Ini merupakan potensi pendapatan daerah melalui wajib pajak baru bagi Sumsel. Apalagi melihat banyaknya kendaraan yang memiliki Plat luar Sumsel saat ini,” tambahnya

 

Selain itu, untuk pembebasan biaya denda Administratif bunga PKB BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya. ” Penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PKB serta BBNKB berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi baik dalam provinsi maupun luar provinsi Sumsel,” tutupnya.

 

Sedangkan ditempat lain, Gubernur Sumsel Herman Deru, membenarkan adanya program pemutihan Pajak. Menurut Deru, Program kali ketiga sejak dimulai tahun 2020 lalu untuk melihat evaluasi apakah masyarakat sadar akan kewajiban Pajak kendaraan mereka.

Baca Juga :  Pertamina Wilayah Palembang Minta Bantuan Wako Sosialisasi Program Mypertamina

 

“Dua tahun lalu Program ini untuk pemulihan akibat Covid-19. Tahun kedua untuk memberikan Literasi bagi masyarakat terhadap pentingnya pajak, ketiga ini kita Evaluasi, jika nantinya banyak WP yang menunggu Pemutihan Pajak kedepanya untuk apa lagi ada pemutihan pajak,” terang Deru.

 

Menurut Deru, jika hasil Evaluasi selama dua tahun ini melihat mental masyarakat apakah bisa lebih taat membayar pajak. “Kalau mentalnya sudah baik, Program Pemutihan pajak ini bisa memberikan ruang bagi masyarakat yang belum mampu,” pungkasnya.

    Komentar