SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tipu korban sebesar Rp225 juta dan menjanjikan proyek pengerasan jalan, terdakwa Vulton Matheos yang merupakan oknum anggota Polisi kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan Agenda pemeriksaan saksi, Selasa (6/2/2024).
Dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim Budiman Sitorus SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel Siti Fatimah SH, menghadirkan saksi korban bernama Yulian.
Dalam keterangannya, saksi korban Yulian menjelaskan, bahwa dirinya telah ditipu dan diiming-imingi akan dijanjikan sebuah proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja.
“Saya percaya dan memberikan uang kepada terdakwa dengan jumlah Rp225 juta. Pertama di tanggal 21 Januari sebesar Rp10 juta dengan cara tranfer, kemudian 28 Januari 2022 sebesar Rp215 juta di rumah saya,“ kata saksi, saat di persidangan.
Kemudian hakim kembali bertanya, ada tidak proyek yang dijanjikan terdakwa kepada saksi?.
“Tidak ada yang mulia, dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja tidak ada yang mulia,“ ucap saksi saat di persidangan.
“Kenapa kamu percaya kepada terdakwa,” tanya hakim lagi.
“Saya percaya kepada terdakwa karena merupakan oknum polisi dan teman sekolah saya,“ jawab saksi.
Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Vulton Matheos pada tahun 2022, mengadakan acara reunian serta dihadirkan korban Yulian.
kemudian datanglah salah satu teman korban bernama Dedi hermansyah dan memberitahukan kepada terdakwa jika korban ingin memulai bisnis ,mendengar hal tersebut kemudian terdakwa mulai mendekati korban.
Untuk selanjutnya terdakwa dan korban bersama temannya bertemu di Cafe Kedai Dalu. Setelah bertemu terdakwa menawarkan kerjasama proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan modal sebesar Rp1,5 miliar dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut akan dibagi dua antara terdakwa dan korban.
Bahkan terdakwa juga mengatakan kepada korban jika dirinya memiliki banyak mengenal kontraktor di Baturaja, mendengarkan hal itu korban pun pecaya, karena perkerjaan terdakwa sebagai Anggota Polri.
Selanjutnya pada 21 Januari 2022 sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa menghubungi korban dan meminta untuk segera mengirimkan uang sebesar Rp10 juta, atas ke sekepatan proyek tersebut. Kemudian korban mengirim uang tersebut dengan cara mentransfer ke rekening terdakwa.
Kemudian pada 28 Januari 2022, terdakwa kembali meminta uang kepada korban, lalu menyuruh terdakwa datang ke rumahnya untuk mengambil uang tunai sebesar Rp215 juta, kemudian korban pun menghubungi temannya Badi’i Irsyad dan Dedi Harmansyah untuk datang ke rumah, sebagai saksi saat serah terima uang tersebut, kemudian terdakwa dan teman korban kembali kerumah masing-masing.
Sekira akhir Februari 2022, korban kembali menanyakan kemajuan proyek pekerjaan tersebut kepada terdakwa dan terdakwa beralasan belum ada pencairan.
Kemudian selanjutnya pada Maret 2022 korban kembali menghubungi terdakwa namun jawabannya tetap sama. Sehingga korban meminta kepada terdakwa agar uang tersebut dikembalikan.
Akan tetapi terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebut malah terdakwa menawarkan kembali kepada korban jika ada proyek yang lebih besar lagi nilainya dari yang sebelumnya dan korban sudah tidak lagi percaya.
Selanjutnya pada 1 Juni 2023, terdakwa menemui korban membuat surat pernyataan yang berisikan terdakwa akan mengembalikan uang milik korban selambat-lambatnya pada 30 Juni 2023.
Namun sampai waktu yang dijanjikan terdakwa tetap tidak bisa mengembalikan uang tersebut kepada korban, mengetahui jika pekerjaan Proyek Pengerasan Jalan di Daerah Baturaja tidak pernah ada sehingga dan korban pun merasa dibohongi ahrinya korban melaporkan terdakwa ke Polda Sumsel. (ANA)
Komentar