Ibu Rumah Tangga di Kertapati Jadi Korban Penganiayaan, Lapor ke Polrestabes Palembang

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Ibu Rumah Tangga melapor ke Polrestabes Palembang Rabu (8/4/2026)

Saat Ibu Rumah Tangga melapor ke Polrestabes Palembang Rabu (8/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang ibu rumah tangga bernama Widuri Julianis melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polrestabes Palembang, Rabu (8/4/2026).

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1126/IV/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1126/IV/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 8 April 2026 sekitar pukul 15.54 WIB.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam laporannya, Widuri, warga Jalan Telaga Swidak, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, mengaku menjadi korban penganiayaan yang terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Remifa, tepatnya di depan warung Defi, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati.

Kepada wartawan, Widuri menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat dirinya sedang duduk di depan lorong sambil menunggu anaknya bermain. Tiba-tiba, terlapor berisinial Mi melintas sambil mengoceh dan diduga melontarkan ejekan ke arah dirinya.

“Karena tidak terima, saya menghampiri terlapor untuk menanyakan maksud perkataannya. Namun, situasi justru memanas hingga berujung pada dugaan aksi kekerasan,” ujarnya.

Widuri menambahkan, setibanya di lokasi, terlapor menurunkan anaknya dari gendongan, lalu langsung mencengkram wajahnya, menarik rambut, membanting, dan memukul dirinya.

Akibat kejadian tersebut, Widuri mengalami sejumlah luka, di antaranya lecet di pelipis dan bawah mata sebelah kanan, luka pada hidung, serta lecet di jari tangan kanan. Ia juga mengeluhkan sakit pada bagian kepala dan leher serta mengalami sesak napas.

“Atas kejadian ini, saya berharap laporan saya segera diproses dan pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas peristiwa itu, Widuri telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, kasus serupa sebelumnya juga pernah dilaporkan oleh anak korban, Debby Puspitasari, ke Polrestabes Palembang pada 13 Juli 2025. Dalam laporan tersebut, Debby mengaku mengalami penganiayaan hingga menyebabkan luka lebam di bagian hidung dan pembengkakan di kepala sebelah kiri. Selain itu, ia juga mengaku kehilangan satu gelang emas seberat sekitar 3,35 gram dengan kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan
BPBD Gencarkan Modifikasi Cuaca Malam Hari

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB