Ibu Rumah Tangga di Kertapati Jadi Korban Penganiayaan, Lapor ke Polrestabes Palembang

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Ibu Rumah Tangga melapor ke Polrestabes Palembang Rabu (8/4/2026)

Saat Ibu Rumah Tangga melapor ke Polrestabes Palembang Rabu (8/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang ibu rumah tangga bernama Widuri Julianis melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polrestabes Palembang, Rabu (8/4/2026).

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1126/IV/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1126/IV/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 8 April 2026 sekitar pukul 15.54 WIB.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam laporannya, Widuri, warga Jalan Telaga Swidak, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, mengaku menjadi korban penganiayaan yang terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Remifa, tepatnya di depan warung Defi, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati.

Kepada wartawan, Widuri menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat dirinya sedang duduk di depan lorong sambil menunggu anaknya bermain. Tiba-tiba, terlapor berisinial Mi melintas sambil mengoceh dan diduga melontarkan ejekan ke arah dirinya.

“Karena tidak terima, saya menghampiri terlapor untuk menanyakan maksud perkataannya. Namun, situasi justru memanas hingga berujung pada dugaan aksi kekerasan,” ujarnya.

Widuri menambahkan, setibanya di lokasi, terlapor menurunkan anaknya dari gendongan, lalu langsung mencengkram wajahnya, menarik rambut, membanting, dan memukul dirinya.

Akibat kejadian tersebut, Widuri mengalami sejumlah luka, di antaranya lecet di pelipis dan bawah mata sebelah kanan, luka pada hidung, serta lecet di jari tangan kanan. Ia juga mengeluhkan sakit pada bagian kepala dan leher serta mengalami sesak napas.

“Atas kejadian ini, saya berharap laporan saya segera diproses dan pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas peristiwa itu, Widuri telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, kasus serupa sebelumnya juga pernah dilaporkan oleh anak korban, Debby Puspitasari, ke Polrestabes Palembang pada 13 Juli 2025. Dalam laporan tersebut, Debby mengaku mengalami penganiayaan hingga menyebabkan luka lebam di bagian hidung dan pembengkakan di kepala sebelah kiri. Selain itu, ia juga mengaku kehilangan satu gelang emas seberat sekitar 3,35 gram dengan kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Konsisten Dampingi Korban Perempuan dan Anak, Wadir LBH Bima Sakti Raih Penghargaan dari Pemkot Palembang
Pasca Rotasi Jabatan, Tiga TP PKK Kecamatan di Pagar Alam Turut Alami Pergantian
Desa Wisata Gunung Dempo Ditutup, Alfrenzi Minta Pemkot dan PTPN Cari Solusi Bersama
OTT Pejabat Muratara: Kepala BKPSDM Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan ASN
Tim PUPR Kota Palembang Sidak Lokasi Diduga Penggunaan Fasilitas Umum
InkuBI Sultan Muda 2026: Kolaborasi Strategis Dorong UMKM Sumsel Go Digital
OJK Dorong Inklusi Keuangan Lewat Pelepasan Ekspor Turunan Kelapa dan Lada Hitam Sumsel

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:51 WIB

Kamis, 30 April 2026 - 17:15 WIB

Konsisten Dampingi Korban Perempuan dan Anak, Wadir LBH Bima Sakti Raih Penghargaan dari Pemkot Palembang

Kamis, 30 April 2026 - 14:34 WIB

Pasca Rotasi Jabatan, Tiga TP PKK Kecamatan di Pagar Alam Turut Alami Pergantian

Kamis, 30 April 2026 - 13:26 WIB

Desa Wisata Gunung Dempo Ditutup, Alfrenzi Minta Pemkot dan PTPN Cari Solusi Bersama

Rabu, 29 April 2026 - 21:22 WIB

OTT Pejabat Muratara: Kepala BKPSDM Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan ASN

Berita Terbaru

Kota Palembang

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:51 WIB