SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Reskrim Polsek Kalidoni Palembang menangkap dua pemuda karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) yang diduga untuk melakukan tindakan tawuran.
Pelaku bernama Faresh Sanjaya (19), warga Jalan Sei Gerong, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Palembang. Pelaku kedua bernama Pengki Wijaya (18) warga Komplek Yuka I, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Ayu Tiara, didampingi Kanit Reskrim Ipda Damiri, mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda pada hari yang sama.
“Kedua tersangka ditangkap di dua tempat yaitu di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Balicia, Keluarga Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, dan Jalan Pasundan, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni,” kata Ayu, Jumat (21/7/2023).
Kedua pelaku ditangkap saat pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya tindakan tawuran yang terjadi di dua tempat kejadian.
“Dari informasi itu, petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap pelaku beserta barang bukti berupa dua buah sajam,” ujar Ayu.
“Salah satu sajam tersebut terdapat tulisan arab kurang lebih 65 cm dan lainya sajam bergerigi,” tambah Ayu.
Lanjut dikatakan Ayu, bahwa tersangka Faresh sempat melakukan perlawanan saat pihak kepolisian mencoba membubarkan aksi tawuran tersebut.
Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ANA)
Komentar