SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sujadiyanto (66), warga Jalan Sepakat Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang, kehilangan uang Rp50 juta saat menyetor di mesin ATM di Jalan RA Abusamah II, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, pada Kamis (20/6/2024) sekira pukul 07.41 WIB.
Diceritakannya, kejadian bermula saat korban menyetor uang tunai di mesin ATM di tempat kejadian perkara (TKP). Akan tetapi, saat memasukkan kartu ATM miliknya tiba-tiba layar mesin ATM tidak berfungsi dan kartu milik korban tetap tersangkut di dalam mesin.
“Oleh karena itu, saya langsung menuju ke kantor Bank BCA di Jalan Kapten A Rivai untuk melaporkan hal tersebut. Sesampai di kantor Bank BCA barulah diketahui jika uang korban di ATM sudah berkurang atau hilang sebesar Rp50 juta,” jelasnya, saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Korban tidak mengetahui siapa pelakunya. Namun pelaku melakukan transaksi di ATM miliknya dan terlihat 4 kali melakukan tarikan tunai masing-masing Rp2,5 juta dengan total Rp10 juta. Serta melakukan transfer ke rekening atas nama inisial JW, sebesar Rp40 juta.
“Total kerugian saya Rp50 juta. Saya berharap dengan membuat laporan polisi pelakunya bisa ditangkap dan bertanggungjawab atas perbuatannya,” tuturnya.
Sementara itu, laporan korban telah diterima dengan tindak pidana pencurian biasa UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam Pasal 362 juncto 363 KUHP dan laporan korban kini dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polrestabes Palembang. (ANA)
Komentar