Bawa 200 Butir Narkoba, Dua Tersangka Diringkus Polisi

- Redaksi

Rabu, 19 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, mengamankan dua kurir Narkoba, pada Kamis (13/6/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, di pinggir Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir barat (IB) I Palembang.

Dari kedua tersangka yakni Aldina Saputra (22) dan Kunci (46) keduanya warga Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali, Provinsi Sumsel, Anggota Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan 200 butir narkotika jenis Tablet Logo Kepala Singa warna Cream dengan berat bruto 52 gram.

Barang bukti (BB) lainnya yakni 1 buah kantong kain warna pink, 1 buah kantong plastik warna putih, 1 buah plastik asoi warna hitam dibalut lakban warna hitam, 1 buah dompet warna abu abu, 2 buah plastik klip bening, 1 Unit handphone Android merk OPPO A17 K, dan Uang tunai sebesar Rp 36.000.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan keduanya ditangkap setelah anggota Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Palembang menerima informasi dari masyarakat ada dua orang membawa narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kanit bersama anggota Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Palembang kemudian langsung melakukan penyelidikan, melihat kedua tersangka seperti yang di informasikan anggota Unit 2 langsung melakukan penangkapan saat kedua tersangka ini berada dipinggir Jalan,” ujar AKBP Mario Ivanry.

Lanjutnya, saat itu keduanya langsung digeledah dan ditemukan barang bukti yang dicari.

“Dari genggaman tangan kanan tersangka Aldina Saputra berhasil ditemukan barang bukti 200 butir Narkotika jenis Tablet logo Kepala Singa warna cream  yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 52 gram,” jelas AKBP Mario Ivanry.

Menurut AKBP Mario Ivanry, dari pengakuan tersangka Aldina Saputra benar bahwa barang tersebut milik tersangka yang akan diserahkan kepada DPO inisial W di daerah PALI.

“Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka di terapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib
Viral di Media Sosial, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Dianiaya dan Kaca Mobil Dipecah Hengki Laporan ke Polisi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Senin, 21 September 2026 - 12:06 WIB

Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi

Senin, 21 September 2026 - 12:03 WIB

Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Sabtu, 19 September 2026 - 18:10 WIB

Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib

Berita Terbaru

Foto korban saat di TKP

Kriminal

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 Sep 2026 - 18:06 WIB