SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, mengamankan dua kurir Narkoba, pada Kamis (13/6/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, di pinggir Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir barat (IB) I Palembang.
Dari kedua tersangka yakni Aldina Saputra (22) dan Kunci (46) keduanya warga Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali, Provinsi Sumsel, Anggota Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan 200 butir narkotika jenis Tablet Logo Kepala Singa warna Cream dengan berat bruto 52 gram.
Barang bukti (BB) lainnya yakni 1 buah kantong kain warna pink, 1 buah kantong plastik warna putih, 1 buah plastik asoi warna hitam dibalut lakban warna hitam, 1 buah dompet warna abu abu, 2 buah plastik klip bening, 1 Unit handphone Android merk OPPO A17 K, dan Uang tunai sebesar Rp 36.000.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan keduanya ditangkap setelah anggota Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Palembang menerima informasi dari masyarakat ada dua orang membawa narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kanit bersama anggota Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Palembang kemudian langsung melakukan penyelidikan, melihat kedua tersangka seperti yang di informasikan anggota Unit 2 langsung melakukan penangkapan saat kedua tersangka ini berada dipinggir Jalan,” ujar AKBP Mario Ivanry.
Lanjutnya, saat itu keduanya langsung digeledah dan ditemukan barang bukti yang dicari.
“Dari genggaman tangan kanan tersangka Aldina Saputra berhasil ditemukan barang bukti 200 butir Narkotika jenis Tablet logo Kepala Singa warna cream yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 52 gram,” jelas AKBP Mario Ivanry.
Menurut AKBP Mario Ivanry, dari pengakuan tersangka Aldina Saputra benar bahwa barang tersebut milik tersangka yang akan diserahkan kepada DPO inisial W di daerah PALI.
“Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka di terapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tuturnya. (ANA)
Komentar