Heboh, Diduga ASN dan Legislatif Kota Palembang Terlibat Mafia Tanah

Kota Palembang120 Dilihat

Suarapublik.id, Palembang -Pernyataan tersangka pelaku penerbitkan sertifikat tanah tanpa usulan masyarakat seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu harus menjadi atensi khusus Kejaksaan Negeri Palembang. Dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut kedua TSK menerima imbalan tanah yang luasnya puluhan hektare di kelurahan Karya Jaya kecamatan Kertapati.

Diduga, Kedua tersangka itu menggunakan kewenanganya untuk menerbitkan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Presiden Joko Widodo. Namun penerbitan sertifikat PTSL tersebut tanpa usulan dari masyarakat pemilik tanah.
Meskipun program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat namun ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Syarat inilah yang akan menentukan lolos atau tidaknya sebagai penerima PTSL gratis dari pemerintah.
Syarat – syarat pengajuan PTSL adalah kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP. Kemudian surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
Selanjutnya pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan. Kemudian bukti surat tanah berupa etter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian.
Sebagai pelengkap akhir adalah bukti setor BPHTB dan PPh kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya.
Terkait dengan syarat PTSL dan pernyataan tersangka, Deputy K MAKI Feri Kurniawan angkat bicara. Kata dia, bila dilihat syarat pengajuan PTSL ada kemungkinan keterlibatan oknum ASN Pemkot Palembang dan oknum legislatif karena akses data dan sinergi antar institusi negara.
“Kemudian berdasarkan info dari pemilik tanah yang tanahnya diserobot oleh fihak tertentu dengan program PTSL bahwa tanah mereka di kuasai oleh orang – orang penting di kalangan eksekutif dan legislatif kota Palembang serta adanya koperasi BUMD yang diduga menguasai tanah mereka”, ucap Feri Kurniawan, saat di bincangi, Rabu (9/3/2022).
Lanjut dia, sudah Menjadi tugas penting Kejaksaan untuk mengungkap siapa pelaku lain yang menjadi partner kedua tersangka dan memblokir semua tanah seluas 100 hektar tersebut.
“Agar pengungkapan perkara ini menjadi terungkap jelas maka semua persil tanah yang bermasalah di pasang papan pengumuman dan di larang melakukan aktivitas apapun di atasnya termasuk melarang adanya PAM Swakarsa yang menjaga tanah bermasalah tersebut”, pungkas Feri Kurniawan.

    Baca Juga :  Kiprah Semen Baturaja Melesat di 2021, Laba Bersih Tercatat Naik 372 Persen

    Komentar