Heboh, Diduga ASN dan Legislatif Kota Palembang Terlibat Mafia Tanah

- Redaksi

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik.id, Palembang -Pernyataan tersangka pelaku penerbitkan sertifikat tanah tanpa usulan masyarakat seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu harus menjadi atensi khusus Kejaksaan Negeri Palembang. Dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut kedua TSK menerima imbalan tanah yang luasnya puluhan hektare di kelurahan Karya Jaya kecamatan Kertapati.

Diduga, Kedua tersangka itu menggunakan kewenanganya untuk menerbitkan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Presiden Joko Widodo. Namun penerbitan sertifikat PTSL tersebut tanpa usulan dari masyarakat pemilik tanah.
Meskipun program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat namun ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Syarat inilah yang akan menentukan lolos atau tidaknya sebagai penerima PTSL gratis dari pemerintah.
Syarat – syarat pengajuan PTSL adalah kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP. Kemudian surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
Selanjutnya pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan. Kemudian bukti surat tanah berupa etter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian.
Sebagai pelengkap akhir adalah bukti setor BPHTB dan PPh kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya.
Terkait dengan syarat PTSL dan pernyataan tersangka, Deputy K MAKI Feri Kurniawan angkat bicara. Kata dia, bila dilihat syarat pengajuan PTSL ada kemungkinan keterlibatan oknum ASN Pemkot Palembang dan oknum legislatif karena akses data dan sinergi antar institusi negara.
“Kemudian berdasarkan info dari pemilik tanah yang tanahnya diserobot oleh fihak tertentu dengan program PTSL bahwa tanah mereka di kuasai oleh orang – orang penting di kalangan eksekutif dan legislatif kota Palembang serta adanya koperasi BUMD yang diduga menguasai tanah mereka”, ucap Feri Kurniawan, saat di bincangi, Rabu (9/3/2022).
Lanjut dia, sudah Menjadi tugas penting Kejaksaan untuk mengungkap siapa pelaku lain yang menjadi partner kedua tersangka dan memblokir semua tanah seluas 100 hektar tersebut.
“Agar pengungkapan perkara ini menjadi terungkap jelas maka semua persil tanah yang bermasalah di pasang papan pengumuman dan di larang melakukan aktivitas apapun di atasnya termasuk melarang adanya PAM Swakarsa yang menjaga tanah bermasalah tersebut”, pungkas Feri Kurniawan.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Buka Akses Pasar UMKM Binaan di BGCC 2026 Palembang
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu
Astra Motor Sumsel Bekali Pelajar Lewat Kompetisi dan Bootcamp Cari Aman Academy 2026
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan
Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Lima Wakil Sumsel Siap Bawa Misi Budaya ke Ajang Nasional Putri Anak dan Remaja 2026

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:27 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Buka Akses Pasar UMKM Binaan di BGCC 2026 Palembang

Senin, 21 September 2026 - 17:19 WIB

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 September 2026 - 15:21 WIB

Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu

Senin, 21 September 2026 - 12:53 WIB

Astra Motor Sumsel Bekali Pelajar Lewat Kompetisi dan Bootcamp Cari Aman Academy 2026

Senin, 21 September 2026 - 12:06 WIB

Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi

Berita Terbaru

Foto korban saat di TKP

Kriminal

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 Sep 2026 - 18:06 WIB

Kota Palembang

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 Sep 2026 - 17:19 WIB