Hati-hati Begal Modus COD! Rampas Ponsel, tak Segan Lukai Korban

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, mengamankan dua pelaku penodongan yang menggasak ponsel milik korban Indra Surya Lesmana (24) dengan modus cash on delivery (COD).

Kedua pelaku yakni Selamet Riyadi (27) dan Firmansyah (20). Masing-masing merupakan warga Jalan SH Wardoyo, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, di Gang Pulau dan Gang Duren.

Aksi pembegalan terjadi di Jalan KH Azhari, tepatnya di Kampung Kapitan, Kecamatan SU I Palembang, pada Senin (24/8/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Bahkan, dalam aksi ini pelaku tidak segan-segan menusuk korbannya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda. “Kita mengamankan pelaku di tempat berbeda,” ujarnya, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga :  Enam Pelaku Juru Parkir Diamankan Polsek Ilir Barat II

Menurut Tri, penangkapan diawali dengan penyergapan terhadap pelaku Selamet Riyadi di tempat persembunyian di daerah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Selasa kemarin (14/9/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Saat anggota kita melakukan penangkapan, pelaku ini mencoba kabur. Walaupun sudah diberikan tembakan peringatan pelaku tidak menghiraukan, sehingga diberi tindakan tegas,” katanya.

Kemudian beberapa jam usai mengamankan pelaku Selamet, lanjut Tri mengatakan, anggotanya juga berhasil menangkap pelaku Firmansyah di kawasan 7 Ulu Palembang.

“Tertangkapnya pelaku Firmansyah ini berkat ‘nyanyian’ dari Selamet yang memberikan informasi mengenai indentitas hingga keberadaannya. Sehingga anggota kita tanpa basa-basi langsung menuju tempat pelaku Firmansyah dan menangkapnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Korban Penipuan Kirim Karangan Bunga ke Polsek Ilir Barat I

Dia menjelaskan, bahwa modus kedua pelaku ini dalam melancarkan aksinya yakni melakukan COD. Di mana, kedua pelaku melihat postingan korban di Facebook menjual ponsel miliknya.

Kemudian pelaku mengirimkan pesan kepada korban pada 24 Agustus 2021, sekitar pukul 13.00 WIB dan disepati harga Rp2,1 juta. Sekitar pukul 15.00 WIB, korban dan pelaku berkemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dari keterangan kedua pelaku, bahwa saat melakukan COD korban bersama temannya Aldo Leonardo tidak mempunyai firasat buruk. Saat kedua pelaku mengajak korban untuk mengecek ponsel di counter, terjadilah aksi penodongan,” jelasnya.

Baca Juga :  Polsekta Lahat Ciduk Pencuri Kotak Amal Masjid

Tidak hanya itu, korban pun mendapatkan luka sabetan dari senjata tajam (sajam) jenis pisau yang diayunkan pelaku Selamet. Melihat hal itu, korban melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

“Dari laporan korban anggota kita bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di tempat berbeda. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku dalam aksinya,” tuturnya.

Pelaku Selamet mengakui perbuatannya telah melakukan aksi penodongan terhadap korban dengan modus COD. “Kami berpura-pura membeli ponsel korban dengan modus COD. Kemudian setelah bertemu kami ambil ponselnya dan saya tusuk korban menggunakan pisau,” akunya. (ANA)

    Komentar