Dugaan Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SD 79 Palembang Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 15 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ND, saat diamankan tim dari Kejaksaan. (Photo: Kiki Nardance)

ND, saat diamankan tim dari Kejaksaan. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – ND (56), Mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 79 Palembang, ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejaksaan Negeri Palembang, pada Selasa malam (14/9/2021). ND berhasil diamankan usai menjadi buronan selama hampir satu tahun.

ND ditangkap di Perumahan Bukit Indah Residen, Pangkalan Balai Banyuasin, Sumsel, di salah satu rumah yang dijadikannya tempat bersembunyi. Tersangka ND tiba di Kejaksaan Negeri Palembang pada pukul 19.30 WIB, didampingi kuasa hukumnya. ND hanya diam dan menunduk saat dimintai keterangan oleh awak media.

Sementara Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Palembang, Budi Mulia, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus, Boby H Sirait, membenarkan penangkapan pada ND yang merupakan mantan Kepala SD Negeri 79 Palembang.

“Benar, saat ini ND, Kepala SD Negeri 79 Palembang yang sempat buron telah berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Pangkalan Balai,” ujar Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Palembang, Budi Mulia, Rabu (15/9/2021).

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap ND atas dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri 79 Palembang tahun anggaran 2019.

Dugaan tindak pidana korupsi ini, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp450 juta. Tersangka ND dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (ANA)

Berita Terkait

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang
Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami
Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 10:59 WIB

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 September 2026 - 10:56 WIB

Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami

Senin, 21 September 2026 - 17:19 WIB

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Senin, 21 September 2026 - 15:21 WIB

Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu

Berita Terbaru

Kendaraan Roda Dua Milik Pelaku Balap Liar yang Berhasil diamankan Pertugas

Kota Palembang

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:59 WIB