Hari Pertama Pengetatan PPKM, Aktivitas Kendaraan di Palembang Lengang

- Redaksi

Jumat, 9 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan Bundara Air Mancur yang biasa ramai, Jumat (9/07/2021), terlihat lebih sepi.
Foto: suryadinata

Kawasan Bundara Air Mancur yang biasa ramai, Jumat (9/07/2021), terlihat lebih sepi. Foto: suryadinata

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG | Hari pertama penerapan Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (9/07/2021), aktifitas kendaraan terlihat masih normal meski agak lengang dari biasanya.

Untuk sosialisasi jam tutup Pusat Perbelanjaan/Mall pada pukul 17.00 WIB sudah dimulai. Dalam surat edaran yang ditandatangani Walikota Palembang itu, bahwa PPKM Mikro berlaku di Palembang mulai tanggal 6 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Namun baru diterapkan 9 Juli.

Pantauan media di lapangan, Jumat (9/7/2021). Aktifitas di jalan protokol kota Palembang terlihat normal dan cenderung sepi, arus lalu lintas lancar.

Hendra, salah satu pengendara mengatakan, sangat mendukung penerapan PPKM skala mikro yang diberlakukan Pemerintah. Hal itu untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19. Mengingat kasus orang terkonfirmasi Covid-19 di ibu kota Sumsel ini kian bertambah.

“Saya rasa penerapan PPKM ini sangat efektif untuk menekan wabah virus Covid-19. Apalagi sekarang ada virus varian baru yang kabarnya masuk di Sumsel,” kata warga Kertapati ini.

Di tempat berbeda, Zulkarnain salah satu pengelola tempat restoran mengatakan, pihaknya akan menjalankan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Untuk sosialisasi peraturan PPKM tersebut telah disosialisasikan oleh Pemkot Palembang, bahkan Pak Walikota sendiri yang turun ke lapangan mendatangi tempat usaha kami,” ucapnya.

Dia mengaku, pihaknya menerima dengan baik apapun dengan peraturan PPKM Mikro yang sudah dituangkan melalui surat edaran Walikota Palembang tersebut.

“Ya, tentu kami akan mengikuti aturan yang sudah menjadi keputusan pembatasan dan waktu yang ada di surat edaran,” jelasnya.

Berdasarkan surat edaran yang ditekankan oleh Harnojoyo untuk jam operasional di pusat perbelanjaan (di Mall dan Perdagangan) adalah Beroperasinya sampai pukul 17.00 WIB dengan berkapasitas pengunjung 25 persen. (Nat)

Berita Terkait

Raperda Pemajuan Kesenian Resmi Disetujui dalam Rapat Paripurna, Ratu Dewa: Ini Penantian Cukup Panjang 
Sinergi Bersama Pemprov Sumsel, Kilang Plaju Salurkan Dukungan 10 Ribu Bibit Ikan Patin di Kecamatan Plaju Untuk Dukung Gerakan Sumsel Mandiri Pangan
Harumkan Nama Indonesia di Kancah Dunia, Enam Pekerja Kilang Plaju Borong Tiga Penghargaan Taiwan Innotech Expo 2026 Berkat Optimalisasi Biodiesel
Lompat dari Jembatan Ampera, Pria 48 Tahun Diselamatkan Warga
Sidang Chromebook Muara Enim: JPU KPK Kejar Sumber Informasi Proyek
Dua Terdakwa Jalani Sidang Perdana, Jaksa Bongkar Skenario Tutup Kasus Internet Desa Muba
Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang
Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:28 WIB

Raperda Pemajuan Kesenian Resmi Disetujui dalam Rapat Paripurna, Ratu Dewa: Ini Penantian Cukup Panjang 

Selasa, 22 September 2026 - 15:29 WIB

Sinergi Bersama Pemprov Sumsel, Kilang Plaju Salurkan Dukungan 10 Ribu Bibit Ikan Patin di Kecamatan Plaju Untuk Dukung Gerakan Sumsel Mandiri Pangan

Selasa, 22 September 2026 - 15:27 WIB

Harumkan Nama Indonesia di Kancah Dunia, Enam Pekerja Kilang Plaju Borong Tiga Penghargaan Taiwan Innotech Expo 2026 Berkat Optimalisasi Biodiesel

Selasa, 22 September 2026 - 15:07 WIB

Lompat dari Jembatan Ampera, Pria 48 Tahun Diselamatkan Warga

Selasa, 22 September 2026 - 15:05 WIB

Sidang Chromebook Muara Enim: JPU KPK Kejar Sumber Informasi Proyek

Berita Terbaru