Hari Pertama Pengetatan PPKM, Aktivitas Kendaraan di Palembang Lengang

- Redaksi

Jumat, 9 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan Bundara Air Mancur yang biasa ramai, Jumat (9/07/2021), terlihat lebih sepi.
Foto: suryadinata

Kawasan Bundara Air Mancur yang biasa ramai, Jumat (9/07/2021), terlihat lebih sepi. Foto: suryadinata

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG | Hari pertama penerapan Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (9/07/2021), aktifitas kendaraan terlihat masih normal meski agak lengang dari biasanya.

Untuk sosialisasi jam tutup Pusat Perbelanjaan/Mall pada pukul 17.00 WIB sudah dimulai. Dalam surat edaran yang ditandatangani Walikota Palembang itu, bahwa PPKM Mikro berlaku di Palembang mulai tanggal 6 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Namun baru diterapkan 9 Juli.

Pantauan media di lapangan, Jumat (9/7/2021). Aktifitas di jalan protokol kota Palembang terlihat normal dan cenderung sepi, arus lalu lintas lancar.

Hendra, salah satu pengendara mengatakan, sangat mendukung penerapan PPKM skala mikro yang diberlakukan Pemerintah. Hal itu untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19. Mengingat kasus orang terkonfirmasi Covid-19 di ibu kota Sumsel ini kian bertambah.

“Saya rasa penerapan PPKM ini sangat efektif untuk menekan wabah virus Covid-19. Apalagi sekarang ada virus varian baru yang kabarnya masuk di Sumsel,” kata warga Kertapati ini.

Di tempat berbeda, Zulkarnain salah satu pengelola tempat restoran mengatakan, pihaknya akan menjalankan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Untuk sosialisasi peraturan PPKM tersebut telah disosialisasikan oleh Pemkot Palembang, bahkan Pak Walikota sendiri yang turun ke lapangan mendatangi tempat usaha kami,” ucapnya.

Dia mengaku, pihaknya menerima dengan baik apapun dengan peraturan PPKM Mikro yang sudah dituangkan melalui surat edaran Walikota Palembang tersebut.

“Ya, tentu kami akan mengikuti aturan yang sudah menjadi keputusan pembatasan dan waktu yang ada di surat edaran,” jelasnya.

Berdasarkan surat edaran yang ditekankan oleh Harnojoyo untuk jam operasional di pusat perbelanjaan (di Mall dan Perdagangan) adalah Beroperasinya sampai pukul 17.00 WIB dengan berkapasitas pengunjung 25 persen. (Nat)

Berita Terkait

Bapenda Palembang Monitoring Alat E Tax Di Hotel dan Restoran, Pastikan UMKM Patuh Pajak
Dinas Pendidikan Kota Palembang mendorong sekolah mengikuti program BRIDGE untuk meningkatkan kompetensi guru dan kualitas pembelajaran
Nuzul Qur’an di SMP Negeri 19 Palembang : Salat Tasbih, Khatam Al- Qur’an, dan Infaq Ramadan Perkuar Karakter Siswa
Tim Penasihat Hukum Bacakan Duplik, Minta Terdakwa Bembi Dibebaskan dalam Kasus Dugaan Korupsi APAR Empat Lawang
Kasus Revitalisasi Pasar Cinde, Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara
Saksi Beberkan Dana Rp1,4 Miliar di Sidang Korupsi KONI Lahat, LPJ Diduga Tak Sesuai Realisasi
Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda
RS Dirudapaksa Kakak Tirinya Sendiri, Sang Ibu Lapor Polisi 

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:19 WIB

Bapenda Palembang Monitoring Alat E Tax Di Hotel dan Restoran, Pastikan UMKM Patuh Pajak

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:54 WIB

Dinas Pendidikan Kota Palembang mendorong sekolah mengikuti program BRIDGE untuk meningkatkan kompetensi guru dan kualitas pembelajaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:22 WIB

Nuzul Qur’an di SMP Negeri 19 Palembang : Salat Tasbih, Khatam Al- Qur’an, dan Infaq Ramadan Perkuar Karakter Siswa

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:37 WIB

Kasus Revitalisasi Pasar Cinde, Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:07 WIB

Saksi Beberkan Dana Rp1,4 Miliar di Sidang Korupsi KONI Lahat, LPJ Diduga Tak Sesuai Realisasi

Berita Terbaru