Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Empat Lawang Disidak

- Redaksi

Senin, 9 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apel pagi sekaligus sidak hari pertama masuk kerja, dipimpin oleh Plt Sekda Empat Lawang, Indera Supawi beserta beberapa pejabat lainnya

Apel pagi sekaligus sidak hari pertama masuk kerja, dipimpin oleh Plt Sekda Empat Lawang, Indera Supawi beserta beberapa pejabat lainnya

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Hari pertama masuk kerja setelah libur panjang lebaran 1443 H, Senin pagi (9/5/2022), Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Empat Lawang kembali normal dan bekerja seperti biasanya.

Tampak Senin pagi dilakukan apel sekaligus mengkoordinasikan sidak yang dipimpin oleh Plt Sekda Empat Lawang, Indera Supawi beserta beberapa pejabat lainnya seperti Kepala BKPSDM, Satpol PP, dan Inspektur Empat Lawang.

Kepala BKPSDM Kabupaten Empat Lawang, Soleha Apriani pada koordinasi tersebut menyampaikan, sidak hari pertama setelah hari raya Idul Fitri tersebut akan dilakukan di empat titik yakni sekitaran kantor bupati, jalan poros tengah, jalan poros ujung, dan arah perbatasan Kikim Lahat.

“Kalau untuk di kantor camat-camat dan kelurahan, kita tidak bisa lakukan pengecekan langsung sebab terkendala jarak jadi kita terima laporan dari masing-masing camat saja,” katanya.

Lebih rinci ia menjelaskan, untuk sidak sendiri dilakukan dengan mandatangi satu persatu kantor OPD untuk kemudian dilakukan absen.
“Kami absensi satu persatu dari kepala Dinas, ASN hingga TKS. Sekalian kami juga lakukan silturahmi momen lebaran Idul Fitri ini,” jelasnya.
Menurutnya akan ada sanksi untuk ASN yang kedapatan membolos atau melakukan pelanggaran, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sesuai dengan PP 53 tahun 2010 dan PP 94 tahun 2021, jelas di situ akan diberikan bentuk-bentuk punishment untuk ASN yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Ia menyambung, adapun bentuk-bentuk sanksi tersebut. Mulai dari teguran lisan, tertulis, penurunan pangkat hingga pemberhentian kerja.
“Pada PP 94 2021 itu jelas kalau ada yang melewati sembilan harinl kerja itu bisa dilakukan pemberhentian,” tutupnya. (Alf)

Berita Terkait

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan
Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang
Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru
Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah
Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim
Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO
Siswo Pranoto Resmi jabat Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang
Rotasi dan Promosi Pejabat Kembali Dilakukan di Pemkab Empat Lawang

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:20 WIB

Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:15 WIB

Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Berita Terbaru