SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mendorong penerapan Coretax Administration System atau Coretax sebagai sistem perpajakan terintegrasi di Indonesia. Penerapan sistem ini berdampak langsung pada berbagai kelompok wajib pajak, termasuk guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
Coretax merupakan sistem digital yang dirancang untuk menyederhanakan, mengintegrasikan, dan memodernisasi seluruh proses administrasi perpajakan. Melalui sistem ini, seluruh data perpajakan wajib pajak, termasuk guru, akan dikelola dalam satu platform terpadu.
Salah satu guru SMP Negeri 38 Palembang, Indah Fitrianty, mengatakan bahwa Coretax bersifat wajib bagi guru karena profesi guru termasuk dalam kategori wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan tetap.
“Guru menerima penghasilan dari gaji, tunjangan profesi, maupun honorarium lainnya. Karena itu, guru wajib mengikuti sistem Coretax agar pengelolaan pajaknya sesuai dengan ketentuan terbaru dari DJP,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya Coretax, guru diwajibkan untuk memperbarui dan mengelola data perpajakan secara digital agar terintegrasi dalam sistem baru tersebut. Penerapan Coretax juga bertujuan memastikan data penghasilan, potongan pajak, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan efisien.
Indah menjelaskan, Coretax memiliki sejumlah fungsi penting yang memudahkan guru dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Seluruh data pajak guru, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penghasilan, serta riwayat pelaporan pajak, terintegrasi dalam satu sistem.
“Pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih mudah karena data penghasilan dan pajak terutang sudah terekam secara otomatis. Coretax juga meminimalkan kesalahan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh), termasuk PPh Pasal 21,” katanya.
Sementara itu, Novran, salah satu guru SD di Palembang, menilai penerapan Coretax memberikan manfaat langsung bagi guru. Sistem ini dinilai mampu mengurangi beban administrasi karena guru tidak perlu lagi mengisi data pajak secara berulang.
“Data sudah tersimpan otomatis, sehingga lebih praktis. Selain itu, sistem yang lebih sederhana juga membantu meningkatkan kepatuhan pajak guru,” ujarnya.
Menurut Novran, Coretax memungkinkan guru memantau status pajak secara real time, sehingga dapat menghindari sanksi akibat keterlambatan atau kesalahan pelaporan.
“Bagi guru, Coretax bukan hanya kewajiban, tetapi juga sarana untuk mendapatkan kemudahan dan kepastian dalam memenuhi peran sebagai warga negara yang taat pajak,” pungkasnya.

















