SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil meringkus tiga pencuri sepeda lipat di rumah Heramaisilana, di Jalan Punai II, Lorong Khotib, Gang Buntu, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III Palembang. Ketiga pelaku ialah Erik (26), Zaki (26), dan Ronal (34).
Aksi pencurian ketiganya sempat viral di media sosial, karena terekam kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV). Dari rekaman video, nampak ketiga pelaku membawa kabur sepeda lipat menggunakan mobil Honda Brio.
Tak hanya sepeda, para pelaku ternyata juga membawa kabur sejumlah benda berharga lainnya. Mulai dari kamera Nikon, IPhone 13 Promax, HP Samsung, uang tunai Rp900 ribu, laptop Assus, Playstasion 3, satu tas merk LV, hingga tas merk MB.
Dari hasil isterogasi polisi, salah satu pelaku bernama Ronal, warga Jalan Panjaitan Lorong Masjid Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Palembang, mengaku jika mobil yang mereka gunakan untuk mencuri merupakan milik tetangganya. Mobil itu dia pinjam dengan alasan untuk pacaran.
Namun bukannya dipakai untuk pergi dengan sang kekasih, justru mobil Honda Brio tersebut digunakan untuk melakukan pencurian bersama kedua temannya, Erik dan Zaki. Bahkan, aksi ketiganya sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.
Tak butuh waktu lama, jajaran Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin langsung AKP Ikang Ade Putra dan AKP Sofyan Afandi, berhasil membekuk ketiga pelaku. Ketiganya ditangkap tanpa adanya perlawanan pada Selasa (16/8/2022).
“Alasan saya meminjam mobil itu untuk pergi bersama pacar. Namun saat melintas di TKP kami melihat rumah itu kosong. Lantas kami langsung beraksi,” ujarnya, Jumat (19/8/2022).
Ronal mengatakan bahwa semua barang hasil curiannya belum sempat dijual. “Pada saat melakukan aksi pencurian saya menunggu di luar untuk mengawasi situasi. Sedangkan yang masuk ke rumah teman saya Erik dan Zaki,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pacarnya tidak mengetahui yang mereka melakukan aksi pencurian. “Kami langsung beraksi, tidak langsung menemui pacar saya pada saat mobil dipinjam dan kami menyesal,” ujarnya.
Ronal dan kedua temannya juga mengetahui bahwa aksi pencurian yang mereka lakukan viral. “Tahu, makanya saat itu kami sangat khawatir,” ucap dia.
Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika membenarkan bahwa anggotanya sudah mengamankan tiga pelaku pencurian.
“Modusnya tiga tersangka ini melihat rumah korban dalam keadaan kosong. Kemudian mereka memanggil penghuni rumah. Namun setelah dipanggil tidak ada jawaban dari rumah tersebut sehingga ketiga pelaku beraksi,” jelasnya.
Dikatakan Agus, bahwa pada saat beraksi ketiga pelaku ini menggunakan mobil Honda Brio yang dipinjam oleh pelaku Ronal dari tetangganya. “Berkat laporan korban, tidak sampai 24 jam tiga pelaku berhasil kita tangkap,” jelasnya.
Tidak hanya mengamankan pelaku, namun anggotanya turut mengamankan barang bukti mobil Honda Brio yang dipakai untuk beraksi.
Kemudian hasil curian yakni sepeda lipat merek Ecotix, kamera Nikon, IPhone 13 Promax, HP Samsung, uang tunai Rp900 ribu laptop Assus, Playstasion 3, satu tas merek LV, dan juga tas merek MB.
“Atas ulahnya ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman minimal lima tahun kurungan penjara,” tegas Agus. (ANA)
Komentar