Dua Pembobol Brankas Indomaret Diciduk Polsek Kalidoni

- Redaksi

Selasa, 16 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit Reskrim Polsek Kalidoni Palembang, mengamankan dua tersangka bobol brankas minimarket di Simpang Celentang, pada Jumat dini hari (3/8/2022) sekira pukul 01.50 WIB.

Kedua tersangka ialah Mardiansyah (29), warga Jalan Gotong Royong dan Yuliantardi (56), warga Jalan Dempo Raya Kecamatan Sako Palembang. Sedangkan rekan mereka inisial HG masih buron (DPO) dan satu orang lagi yakni Randi kini menjalani penahanan di Polsek Sako.

Dihadapan polisi, Mardiansyah mengaku, dirinya dan Yuliantardi hanya bertugas sebagai pengantar HG dan Randi yang saat itu meminta untuk diantarkan ke minimarket di kawasan simpang celentang.

“Saya tidak tahu kalau mau diajak maling,” ungkapnya, Selasa (16/8/2022).

Diketahui Mardiansyah, Yuliantardi dan HG (DPO)  sama-sama berasal dari Kabupaten Lahat. “Karena dia orang satu kampung jadi kami tidak mikir jahat. Kami percaya saja waktu dia minta antar,” ujarnya.

Dengan menggunakan dua sepeda motor, Mardiansyah, Yuliantardi, HG dan Randi lalu berboncengan menuju ke Indomaret Simpang Celentang Kecamatan Kalidoni Palembang, Jumat (3/8/2022) sekira pukul 01.50 WIB.

Mereka juga membawa alat yang digunakan untuk membobol brangkas di minimarket tersebut yakni tabung gas 3 kilogram serta 1 set alat las. Saat diminta memperagakan cara kerjanya, baik Mardiansyah maupun Yuliantardi sama-sama mengaku tidak tahu.

“Karena kami baru sekali ngantar mereka terus juga kami tidak masuk ke dalam (Indomaret). Jadinya kami tidak tahu,” ujarnya.

Kapolsek Kalidoni, AKP Dwi Angga Cesario didampingi Kanit Reskrim Ipda Mustaufik mengatakan, barang bukti berupa gas tiga kilogram serta satu set alat las ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku.

“Saat sedang mengelas brankas toko, tiba-tiba alarm yang dipasang berbunyi. Jadi mereka cepat-cepat kabur dan meninggalkan barang bukti di TKP,” ujarnya.

Namun perbuatan mereka nyatanya terekam seluruhnya oleh kamera CCTV dan menjadi alat bukti bagi polisi. Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut terancam pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.

“Ancamannya paling lama 7 tahun dan dikurangi seperti karena mereka ini melakukan percobaan. Mereka bertugas menunggu diluar, tapi aksinya ketahuan warga,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru

Kota Palembang

Ditabrak Kereta Api Tubuh Nasrulpa Terbelah Dua 

Jumat, 2 Okt 2026 - 14:38 WIB

Foto korban

Kota Palembang

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Okt 2026 - 11:14 WIB