Gugatan Praperadilan Tentang Laporan KDRT Dikabulkan

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan saat pembacaan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Suasana persidangan saat pembacaan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang Gugatan permohonan Praperadilan atau sah tidaknya penetapan tersangka atas laporan KDRT dan Perantara dalam Rumah Tangga, akhirnya dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palembang.

Hal tersebut disampaikan Hakim Tunggal Romi Sinatra SH MH, dihadapan Pihak pemohon dan termohon dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, di gedung Museum Tekstil, Jum’at (9/5/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon Praperadilan adalah tidak sah.

“Mengadili, mengabulkan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon Praperadilan sebagaimana tertuang dalam surat penetapan tersangka tanggal 11 April 2025 adalah tidak sah. Membebankan biaya perkara kepada Negara,” tegas Hakim Tunggal Romi Sinarta SH MH, saat membacakan putusan.

Seusai sidang, Aiptu Heru Pujo Handoko dari Bidang Hukum Polda Sumsel selaku Termohon Praperadilan mengatakan, dikabulkannya Permohonan Pemohon karena adanya tempus kejadian penelantaran hanya di tahun 2022.

“Jadi putusan tadi sudah kita dengar bersama, bahwa pada pokoknya Permohonan dari Pemohon diterima atau dikabulkan. Atas putusan tersebut kami akan menindaklanjuti terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Palembang,” ujar Aiptu Heru.

Kemudian lanjut Aiptu Heru, pihaknya akan menyampaikan kepada Termohon atas hasil putusan Pra Peradilan tersebut.

“Setelah ini kami akan menyampaikan kepada pihak Termohon dalam hal ini Satreskrim Polrestabes Palembang untuk berkoordinasi mengenai langkah-langkah selanjutnya apa mungkin akan melakukan gelar perkara lagi, karena disitu hakim berpendapat bahwa ada ketidak kejelasan tempus kejadian penelantarannya hanya di tahun 2022 saja tidak disebutkan kapan, apakah di bulan berapa,” ujarnya.

Kuasa Hukum Pemohon Darmanto, Supendi SH MH, saat diwawancarai. (Photo: Hermansyah)

Sementara itu Supendi kuasa hukum Darmanto Effendi selaku Pemohon Pra Peradilan meminta Termohon agar menjalankan putusan hakim.

“Pertama kami bersyukur permohonan kami dikabulkan oleh hakim tunggal Pra Peradilan. Atas putusan tersebut kami meminta agar Termohon menjalankan putusan dan menghentikan atau SP3 karena penetapan tersangka klien kami sudah jelas dinyatakan tidak sah dalam putusan Pra Peradilan,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru