Gugatan Dua Paslon Ditolak, KPU Pagar Alam Segera Tetapkan Walikota Terpilih

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Kpu Kota Pagar Alam, Nata Oktari. (Photo: Facebook/KPU Pagar Alam)

Sekretaris Kpu Kota Pagar Alam, Nata Oktari. (Photo: Facebook/KPU Pagar Alam)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam segera melaksanakan pleno terbuka penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode 2025-2030.

Hal ini sabagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak gugatan dua pasangan calon yakni, paslon nomor urut 01 Hj. Hepi Safriani-Efsi Komar (Hepi) dan juga Paslon nomor urut 02 Alpian Maskoni-Alfikriansyah (Alaf).

Sekretaris KPU Pagar Alam Nata Oktari mengatakan, dengan sudah keluarnya keputusan MK yang menolak semua gugutan PHPU pada Pilkada Pagar Alam, maka pihaknya segera melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih.

“Kita segera melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon terpilih paling lambat 3×24 jam setelah keputusan MK,” ujarnya.

Ditambahkan Nata, pihaknya akan langsung meggelar rapat pimpinan secara zoom dengan para Komisioner KPU yang saat ini masih berada di Jakarta.

“Nanti setelah rapat akan kita putuskan kapan gelaran rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih di Pilkada Pagar Alam,” jelasnya.

Untuk dikerahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perkara PHPU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pagar Alam, dan memutuskan menolak gugatan PHPU dari Paslon 01 dan 02.

Dalam putusan perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 dari gugatan PHPU paslon 02 H Alpian Maskoni dan Alfikriansyah dan perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 dari paslon 01 yaitu Hj Hepi Safriani dan Efsi SE.

Dalam dua gugutan tersebut MK mengeluarkan amar putusan yaitu, mengadili dalam eksepsi MK mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkiat serta menolak eksepsi pemohon dan pihak terkiat serta dalam pokok permohonan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau ditolak.

MK menyampaikan bahwa dalil-dailil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Bahkan MK tidak menemukan kejadian luar biasa dalam Pilkada Pagar Alam tersebut. Putusan ini dibacakan Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang MK sesi II. (ANA)

Berita Terkait

Tampang Sadis Pelaku Perampokan Petani 62 Tahun di Pagar Alam, Berstatus Pelajar Asal Kabupaten Lahat
Tak Nanggung! Misi Jadi Lumbung Bawang Putih Di Sumsel, Pagar Alam Siapkan Lahan 21 Hektar 
17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek
Disiplin Berbuah Manis, 140 Warga Binaan Lapas Kelas III Pagar Alam Terima Remisi Umum HUT RI Ke-81
Helen Purnama Sari, Putri Pagar Alam Jadi Wasit Bulu Tangkis Kelas Dunia dan Wanita Pertama di Sumsel Raih Predikat Terbaik Asia
Momen Haru Dies Natalis Ke-26 UNILED,Hargai Pengabdian Dosen Hingga Beri Hadiah Umrah
Habis Kesabaran! Embat Kopi Tetangga Berulang Kali, Pria Dempo Tengah Diringkus Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Tampang Sadis Pelaku Perampokan Petani 62 Tahun di Pagar Alam, Berstatus Pelajar Asal Kabupaten Lahat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Tak Nanggung! Misi Jadi Lumbung Bawang Putih Di Sumsel, Pagar Alam Siapkan Lahan 21 Hektar 

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:22 WIB

17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Disiplin Berbuah Manis, 140 Warga Binaan Lapas Kelas III Pagar Alam Terima Remisi Umum HUT RI Ke-81

Berita Terbaru

pendidikan

Pancasila dalam Langkah Hidupku

Minggu, 23 Agu 2026 - 14:49 WIB