SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang pengedar sekaligus perantara narkoba hanya bisa pasrah, saat anggota Unit 2 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, mengebrek kediamannya di Lorong Tangga Raja, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Kamis dini hari (14/4/2022) sekitar pukul 01.20 WIB. Penggerebekan ini dipimpin Kanit Iptu Andrean.
Pelakunya yakni Romsa (57). Dia diamankan dengan barang bukti berupa satu kantong plastik hitam berisikan lima paket ganja kering yang dibalut lakban kuning dengan berat brutto 5 Kilogram, satu bal kantong plastik hitam dan satu buah ponsel beserta simcard.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivandry mengatakan, bahwa kali ini anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja.
“Asal barang kita mendapatkan informasi berasal dari Aceh, kemudian di Palembang pelaku selain berperan sebagai perantara juga sebagai pengedar,” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Pelaku sendiri diamankan dengan barang bukti ganja sebanyak 5 Kg, kemudian dari hasil pengembangan didapatkan kalau pelaku selain sebagai perantara juga mengedarkan barang haram ini di wilayah Palembang.
“Dari keterangan pelaku ke anggota kita bahwa dia sudah menjalani hal ini selama dua bulan terakhir ini,” katanya, disela-sela press release di gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Dari hasil pengembangan lanjut dia mengatakan, bahwa barang haram ini sudah masuk tiga kali ke pelaku. “Secara keseluruhan dari keterangannya saat menjadi kurir mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 2 juta tapi juga dia ini memecah barang ini dengan cara menjualnya,” jelasnya.
Untuk pengiriman barang sendiri melalui jalur darat. Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan pasal tersebut pelaku kita jeratan hukuman penjara dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Romsa mengaku telah menjalani bisnis ini selama dua bulan terakhir. “Barang ini saya terima dua kali dengan total 100 Kg, dimana 50 Kg pertama sudah diambil orang. Sedangkan yang kedua 45 Kg saya jual dan sisanya 5 Kg,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan, bawa untuk 50 Kg pertama ia mendapatkan upah Rp 2,5 juta dan yang kedua Rp 2 juta. “Saya mendapatkan Rp 50.000 ribu per Kg, tapi pas barang kedua masuk masih menyisakan 5 Kg sehingga sisanya saya tidak mendapatkan,” ucapnya. (ANA)
Komentar