Gerebek Rumah Penampungan Benih Lobster Senilai Rp24 Miliar, Polisi Amankan 13 Tersangka

Kriminal66 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu (1/12/2021), melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin.

Didampingi petugas dari Polres Banyuasin, Polda Sumsel melakukan penggeledahan di rumah tersebut karena dijadikan tempat penampungan benih Lobster ilegal. Hasilnya, petugas mengamankan sebanyak 153.450 ekor Benur senilai Rp24,420 miliar. Tidak hanya itu, polisi juga turut menangkap 13 pelaku di beberapa lokasi berbeda.

“Terbongkarnya tempat penampungan benih Lobster ilegal ini bermula dari laporan masyarakat beberapa waktu lalu. Setelah itu kita langsung lakukan penelusuran,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga :  Pengakuan Tersangka Pelaku Gorok Korbannya hingga Tewas

Menurut Barly, setelah mendatangi lokasi, polisi mendapati adanya benih lobster. Di lokasi tersebut, polisi turut melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka. Dari sini, kemudian dilakukan pengembangan. Sehingga menangkap 11 pelaku lainnya di beberapa lokasi yang berbeda, termasuk di Palembang.

“Awalnya saat kita hendak lakukan penangkapan, sejumlah pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran petugas. Namun semuanya berhasil kita tangkap dan kita bawa ke Polda Sumsel,” katanya.

Dikatakan Barly, bahwa tempat penampungan sementara benih Lobster tersebut terdiri dari dua buah rumah yang berdampingan. Rencananya benih Lobster ini akan di kirim ke beberapa daerah tujuan.

Baca Juga :  Gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang Gerbek Judi Sabung Ayam di Tebing Tinggi

“Lokasi pemesanan baby Lobster masih akan kita lakukan pengembangan, termasuk berapa lama mereka beroperasi juga akan kita lakukan pendalaman,” ungkapnya.

Barly menjelaskan, nantinya benih Lobster ini akan langsung dilepas liarkan ke habitatnya melalui Balai Besar Budidaya Kementerian Kelautan Bandar Lampung.

“Dengan penangkapan ini kita berharap agar dapat tersosialisasi ke masyarakat jika penyelundupan benih Lobster itu dilarang,” tegasnya.

Sementara itu, seorang tersangka mengatakan ia mendapat upah hingga Rp400 ribu. “Tugas saya hanya memindahkan (benih Lobster) ke tempat penampungan,” ungkapnya. (ANA)

    Komentar