Gerebek Arena Sabung, Sejumlah Pelaku dan Ayam Jago Diamankan

Kriminal49 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Iptu Jhoni Palapa, melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Jalan Musi Raya, Lorong Karya Sakti, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako Palembang, Minggu (19/12/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam perjudian sabung ayam, turut diamankan empat pelaku yakni, Ahmad Hadi Suprayitno (50) warga Jalan Anggrek Raya, Kecamatan Sako Palembang, Mursita (47) warga Jalan Jepang, Kecamatan Sako Palembang, Martinus (48) warga Jalan TPA Sukawinatan perum mutiara 2, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang dan Rahmad Wijaya (45) warga Jalan Musi raya, Lorong Karya Sakti, Kecamatan Sako Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat soal judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Sako.

Baca Juga :  Curi Dua Ponsel Tetangga, Elak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

“Dari informasi itu, anggota kita langsung melaksanakan penyelidikan. Kemudian pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) anggota kita mengamankan beberapa pelaku, yang mana salah satunya adalah pemilik dari tempat sabung ayam tersebut,” ujarnya, Senin (20/12/2021).

Selain itu juga turut diamankan panitia perjudian sabung ayam yang bertugas sebagai panitia dan pemegang jam untuk bertanding, juga orang-orang yang bertanding judi sabung ayam di TKP.

Menurutnya, saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya dalam kasus pasal 303 KUHP tersebut.

Baca Juga :  Buron 9 Tahun, Penganiaya Sesama Jukir Ditangkap Polisi

“Dari para tangan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu gulung hambal karet gelanggang sabung ayam, dua ekor ayam jago, dan uang tunai sebesar Rp7,5 juta,” ucapnya. (ANA)

    Komentar