SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR – Habiburahman Als Ipong (42) yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten OKU Timur diamankan polisi dari Polsek Belitang I. Setelah terjerat kasus penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo 372 KUHPidana.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kapolsek Belitang I AKP Zahirin mengatakan, peristiwa penipuan atau penggelapan terjadi pada Oktober 2022 di Desa Harjowinagun, Kecamatan Belitang 1, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku saat kejadian menelpon korban dan ingin meminjam sepeda motor milik korban, yang keduanya memang sudah saling kenal dan berteman baik. Pelaku datang ke rumah korban dengan di antar temanya yang tidak dikenal korban. Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk pergi sebentar saja. Namun setelah di tunggu sampai dengan beberapa waktu sepeda motor milik korban tersebut tidak dikembalikan lagi.
“Korban berusaha mencari pelaku dan kendaraan miliknya yang di pinjam pelaku akan tetapi juga tidak ketemu dan pelaku selalu menghindar dengan korban hingga sampai waktu 3 bulan lebih dan korban merasa pelaku sudah tidak ada niat baik lagi untuk mengembalikan sepeda motor miliknya yg di pinjam oleh pelaku. Sehingga korban melaporkan peristiwa tindak pidana yang di alaminya tersebut kepolsek Belitang 1 di gumawang untuk di tindak lanjuti dan di proses secara hukum,” ungkapnya, Selasa (31/01/2023).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian bila ditafsir dengan uang sebesar Rp. 4.700.000 (Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Kapolsek Belitang I memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti kasus tindak pidana tersebut.
Pada Senin (30/01/2023) pelaku Habiburahman Als Ipong Bin Iskandar sedang berada di Desa Harjowinangun 1, langsung di jemput oleh Tim Reskrim polsek Belitang 1 dan langsung di bawa ke Polsek Belitang I.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat pelaku di lakukan introgasi pelaku mengakui dengan terus terang atas perbuatan yang di lakukanya dan saat ini pelaku diproses secara hukum atas perbuatanya,” tegasnya.
Komentar