SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi penggelapan motor milik adik ipar, membuat Irham Saputra (33), warga Jalan Duta wilayah Timur Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, harus berurusan dengan Unit Ranmor Polrestabes Palembang, pimpinan Kasubnit Opsnal Ipda Marlin.
Irham tertangkap petugas Ranmor Polrestabes Palembang setelah keberadaan berhasil diendus petugas, dan dipancing untuk bertemu di kota Palembang, pada Minggu (8/6/2025), sekitar pukul 00.30 WIB.
Aksi penggelapan motor yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Radial, tepatnya di Hotel Grand Duta Syariah, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Berawal saat korban Candra (30), meminjamkan motor kepada kakak perempuannya yakni Neli, untuk transportasi bekerja di Betung. Lalu pada Selasa, 29 April 2025, di tempat kejadian perkara (TKP), Neli bertemu dengan tersangka yang merupakan suaminya, untuk menginap di hotel tersebut.
Sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka ingin pulang ke PALI. Sedangkan Neli ingin ke Betung untuk bekerja, hingga tersangka mengatakan kepada saksi Neli: “Sayang pinjem motor seminggu, aku nak balek ke PALI”. Hingga Neli meminjamkan motor saja tanpa STNK tersebut ke tersangka.
Kemudian, satu minggu kemudian, Neli dan tersangka bertemu lagi di Hotel tersebut. Akan tetapi tersangka tidak membawa motor korban. Lalu Neli menanyakan keberadaan motor tersebut, namun tersangka mengatakan kepada Neli: “Motor itu aku gadeke”.
Mendengar hal itu, membuat Neli marah dan menyuruh tersangka untuk menebus motor tersebut. Lalu dijawab tersangka: “Iyo aku tebus agek“. Namun dengan berjalannya waktu, saksi Neli ditelepon orang mengaku bernama TP, menerangkan bahwa motor korban tersebut digadaikan kepada TP sebesar Rp 8 juta.
Tidak terima, Neli pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang. “Jadi benar tersangka kita tangkap berawal atas laporan korban Neli, yang melaporkan kasus penggelapan motor,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Rabu (11/6/2025).
Lanjutnya, selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar keterangan leasing dan 1 rangkap STNK motor atas nama Candra. “Hingga saat ini, tersangka masih kita ambil keterangan untuk dilakukan pengembangan,” tuturnya.
Atas ulahnya, tersangka terjerat pasal 372 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan, tersangka Irham ketika diperiksa petugas mengakui perbuatannya.
“Motor itu saya gadaikan ke seseorang yakni TP seharga Rp 7 juat pada Mei 2025. Uangnya untuk makai…,” tuturnya. (ANA)
Komentar