SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Miris dialami seorang wanita di Palembang ini, Nyimas Fazariana (42). Dirinya terpaksa melaporkan mantan mertuanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, atas dugaan Pengeroyokan terhadap dirinya, Senin (18/11/2024).
Dihadapan petugas Piket SPKT Polrestabes Palembang, warga Jalan Irigasi Lorong Akrab II Kecamatan IB I ini menuturkan pengeroyokan oleh kedua mantan mertuanya yakni Inisial MF dan MZ.
“Kejadiannya di Rumah mantan mertuanya alamat Jalan Soekamto, Lorong Tembusan Kelurahan 8 Ilir, Kecanatan IT III, Sabtu (15/11/2024) sekitar pukul 11.30 WIB,” katanya.
Korban mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut berawal saat dirinya mengunjungi anaknya yang menginap di rumah mertuanya (terlapor). “Saya siang itu kerumah mantan mertua saya, tujuannya mau menjempu anak saya yang menginap di sana,” akunya.
Lanjut korban, saat itu dirinya ingin mengajak dan menjemput anaknya tersebut untuk merayakan ulang tahun anaknya yang satunya. “Saudaranya ulang tahun, saya ke TKP awalnya mau ngajak anaknsaya merayakan ulang tahun anaknsaya yang satunya pak,” katanya.
Lalu, ketika dirinya ingin mengambil jaket yang akan digunakan anaknya tersebut, saat itulah terlapor MF menarik jilbabnya dari belakang, sehingga membuat rambut korban tertarik dan leher korban juga tercekik oleh jilbab.
“Saat itu, Saya berusaha melepaskan diri, tapi terlapor MF kembali menarik jilbab saya dan leher saya tercekik lagi,” katanya kembali.
Kemudian Terlapor MF memanggil Terlapor MZ, dia MZ langsung datang dan mendorong dorong dada saya dan membuat saya hampir jatuh.
“Akibatnya saya alami luka lecet dileher, sakit kepala, sakit bahu kiri dan kanan, lalu sakit dibagian dada,” jelasnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan korban terkait laporan pengeroyokan. “Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh Unit PPA,” kata Heri. (ANA)
Komentar