SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Walikota Palembang apresiasi atas pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram, yang diungkap oleh jajaran Satres Narkoba Polrestabes.
Atas ungkap kasus tersebut, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry, dan Kanit Unit 7 Ipda Feni beserta anggota, diberikan piagam penghargaan oleh Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin dan Walikota, Harnojoyo. Penyerahan piagam ini berlangsung pada Kamis (9/12/2021), di gedung DPRD Kota Palembang.
“Kami Polrestabes Palembang beserta jajaran Satres Narkoba merasa sangat bahagia karena apa yang kita upayakan, kerjakan, integritaskan, mendapatkan perhatian dan penghargaan dari Bapak Walikota dan Ketua DPRD,” ungkap Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra.
Dengan penghargaan yang didapat, kata Irvan, dapat menambah motivasi dalam bekerja. “Doakan kami untuk tetap bekerja secara maksimal dan mendapatkan hasil terbaik, dan Narkoba benar-benar hilang di muka bumi Kota Palembang,” harapnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry didampingi Kanit Unit 7 Ipda Feni, menjadikan penghargaan inu sebagai motivasi dalam meningkatkan kinerja.
“Penghargaan diberikan sangat berarti, terutama meningkatkan kinerja kita kedepan untuk memberantas peredaran Narkoba di Palembang,” jelasnya.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap peredaran narkotika antar Provinsi, dengan mengamankan dua orang tersangka yang menjadi pemasok besar sabu dari Riau. Kedua tersangka yang diamankan ialah M. Wahyu Romadon (29) dan Bayu Prabowo (29).
Kedua warga Jalan PSI Kenayan, RT 04, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus itu, ditangkap Anggota Unit 7 Satres Narkoba Polrestabes saat sedang menginap di salah satu hotel berbintang di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Usai menangkap kedua pelaku, Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka Wahyu, di Jalan OPI Raya, Lorong Kalimantan 3, Kelurahan Jakabaring Palembang, pada Jum’at, 3 Desember 2021, sekira pukul 11.30 WIB.
Dari penggeledahan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti lima bungkus besar sabu yang dibungkus plastik Teh Guanying warna hijau. Masing-masing bungkus tersebut memiliki berat satu kilogram. Total, sabu yang diamankan seberat lima kilogram.
Tak hanya itu, Polisi juga turut mengamankan dua ball plastik kelip bening, satu timbangan digital, satu buah tas berwarna merah, satu Handphone merk Vivo milik tersangka Wahyu, satu Handphone merk Realmi milik Bayu, dan sunit unit motor Jupiter Z. (ANA)
Komentar